Konawe, – Puluhan masa aksi yang tergabung oleh lima lembaga pemerhati daerah Sulawesi Tenggara, yakni Konsorsium Rakyat Menggugat Sulawesi Tenggara (KORMAT-SULTRA), mendesak Kejaksaan Negeri Konawe untuk segera mengusut tuntas kasus-kasus TIPIKOR di Konawe Utara.
Puluhan pemuda Konawe Utara yang tergabung dalam KORMAT-SULTRA tersebut menyoalkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pembuatan profil dan website desa TA.2017-2018 di seluruh desa Konawe Utara.
Dalam tuntutan aksi kekerasan tersebut, mereka mendesak kepada Kepala KEJAKSAAN NEGERI KONAWE untuk segera melakukan tindakan penegakan hukum pada dugaan kasus tersebut hingga para oknum yang terlibat segera dinyatakan sebagai tersangka.
“Terkait hal tersebut, Penanggung jawab aksi KORMAT-SULTRA Riski Muhammad mengatakan, bahwa sebelumnya Teman-teman yang tergabung dalam HMPPKA dan HIPPMAKO KONUT, mereka telah melakukan unjuk rasa di Pihak pelindung hukum dalam hal ini Kepolisian Resort Konawe Utara, namun sampai hari ini tidak membuahkan hasil, ia menilai bahwa hasil dari unjuk rasa pada beberapa pekan lalu yang tidak ada kejelasannya, setelah kedua belah pihak antara masa aksi dan pihak kepolisian resor Konawe Utara, menyepakati beberapa hal dalam berita acara tersebut, bahwasanya kapolres Konawe Utara akan segera menuntaskan kasus tersebut dan masa aksi akan terus mengawali kasus-kasus tersebut hingga membahas hasil.
Namun, sudah memasuki beberapa bulan lamanya, menunda juga mendapatkan tanda-tanda peningkatan dari kemajuan kemajuan kasus tersebut oleh pihak kepolisian resor Konawe Utara, mereka menilai polres konut tidak dapat menuntaskan kasus tersebut, ungkapnya, Rabu, (20/11/2023).
Demikian juga yang disampaikan oleh penanggung jawab aksi tersebut, Ikra Muhammad fadil mengatakan bahwa, Karena tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian resor Konawe Utara maka kami menambahkan lanjutan laporan dugaan kami ke Kejaksaan Negeri Konawe sebagai bentuk kepercayaan kami kepada pihak pelindung hukum di bumi Anoa provinsi Sulawesi Tenggara, agar sekiranya perkara tersebut segera diusut tuntas dan dihentikannya meminta kepada pihak penegak hukum KEJARI KONAWE untuk selalu terbuka pada publik dalam menangani perkara dugaan korupsi tersebut.”
Selanjutnya, Ikra Muhammad fadil pemuda dari Konawe Utara itu juga mengatakan bahwa jumlah dana yang diperkirakan dikorupsi dari 145 desa di Konawe Utara kurang lebih Rp.5.625.533.000,00 dengan rata rata anggaran yang dikucurkan perdesa sebesar kurang lebih 20 hingga 40 juta rupiah yang tentu saja jelas hal tersebut telah merugikan negara khususnya masyarakat Konawe Utara.”
Tambahnya lagi, “Mereka menilai bahwa POLRES KONUT sangat lambat dan tidak terbuka dalam proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sehingga aduan laporan dugaan TIPIKOR tersebut dilanjutkan ke KEJAKSAAN NEGERI KONAWE, mereka berharap agar pihak KEJARI KONAWE agar tetap konsisten dalam mengawal dan menuntaskan persoalan tersebut, ungkapnya.