Sumbawa besar, (NNC) Sejumlah aktivis yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Dompu melakukan aksi menuntut kenaikan harga jagung dan kelancaran Air bersih PDAM Dompu resmi dilaporkan oleh Bupati melalui Sekda Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat hingga berakhir di jeruji besi. Selasa, (14/05/2024)
Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 malam. Penyidik Polres Dompu setelah Melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ternyata ada Lima (5 orang) Mahasiswa diantaranya, IQBAL SAPUTRA (Sekertaris Umum HMI Cabang Dompu), ARDIANSYAH, ALAN NURARI, M. HABIB, SAHWAN. Mereka merupakan kader terbaik HMI Cabang Dompu dan langsung ditetapkan sebagi tersangka dan di tahan di rumah tahanan Polres Dompu, atas laporan yang diberikan oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Dompu karena diduga melakukan tindak pidana pengerusakan pintu pagar. Padahal pintu pagar tersebut sampai sekarang masih bisa dipakai.
Yahdil sebagai ketua umum HMI Cabang Sumbawa, menyikapi permasalahan itu dengan sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Dompu dan Kapolres Dompu yaitu melakukan tersingkir kepada aktivisme tersebut padahal jelas tertuang pada pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” dengan terjadinya peristiwa penangkapan itu tentunya telah melanggar UUD 1945. Padahal jika dilihat dengan baik para aktivis aktivis tersebut bersuara karena memang ada permasalahan yang terjadi dan bukan karena tanpa alasan melakukan tindakan itu.
Apabila peristiwa ini tidak menjadi atensi yang serius dan hanya diamkan saja bisa saja ini juga akan terjadi pula kepada aktivis-aktivis yang lainnya ketika menyuarakan termasuk kebenaran di kabupaten Sumbawa. Pengungkapannya
Masih kata Yahdil pula, “Kok menjadi pemangku kekuasaan sangat takut untuk dikritik dan baperan sedikit-sedikit melapor ya kalau tidak bisa tahan akan kritikan mundur saja,” tegasnya
begitu juga pihak kepolisian, tentunya harus lebih bijak dalam menyikapi permasalahan bukan asal tangkap saja padahal jelas-jelas yang di perjuangkan adalah rakyat tentunya pihak kepolisian haruslah berjuang bersama rakyat bukan bersembunyi di balik ketek kekuasaan,
Tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 2 tahun 2002 tugas polisi yaitu memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat kepada itu adalah tugas bapak. Cetusnya
Maka dari itu melalui pernyataan sikap ini Yahdil Ketua Umum HMI Cabang Sumbawa meminta agar aktivisme yang ditahan segera dibebaskan segera mereka bukan maling, mereka bukan penjahat ataupun koruptor tapi mereka hanyalah orang-orang yang peduli akan masyarakat, berani menyuarakan kebenaran untuk kesejahteraan petani.
Jika ini tidak segera di sikapi maka kemungkinan kita HMI Cabang Sumbawa akan melakukan aksi solidaritas untuk teman-teman kami bersama HMI Cabang Dompu lainnya. (Mengenakan)








