Menu

Mode Gelap
 

Tanah Ambo Sakka H Yang di Jadikan Akses Pembangunan Tol Ditutup

- Nusanews.co

19 Nov 2024 17:14 WIB


					Tanah Ambo Sakka H Yang di Jadikan Akses Pembangunan Tol Ditutup Perbesar

Nusakata.com – Tanah yang di jadikan persawahan seluas 6000 m² terkena imbas akses jalan pembangunan tol seluas 3006.00m² tanah yang beralamatkan di kp. Jatok Rt. 03 Rw. 03 Desa Gombong, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, di tutup akses jalan pembangunan Tol.

Pihak pemilik tanah menunggu sekian lamanya, Sudah menunggu dari 2 tahun lalu mulai dari melengkapi berkas-berkas yang di bantu oleh pihak Desa Gombong kecamatan panimbang.

“Sampai tahap pengajuan ke kantor ATR/BPN Pandeglang, dan sampai saat ini belum juga ada kepastian untuk UGR.” Ucap andri sebagai kuasa pemilik tanah, Selasa, (19/11/2024)

Andri menuturkan, menurut aturan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 merubah bunyi Pasal 1 angka 3 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 dengan “pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda.

Andri mengatakan, Dan menurut aturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang berlaku pada tanggal 14 Januari 2012.

Kemudian Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tersebut ditetapkan dan diberlakukan pada tanggal 7 Agustus 2012 yaitu Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pada Pasal 125 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 dinyatakan bahwa pada saat Peraturan Presiden tersebut berlaku, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 serta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali proses Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 yaitu proses Pengadaan Tanah yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Perpres Nomor 71 Tahun 2012 diselesaikan berdasarkan ketentuan sebelum Perpres tersebut berlaku.

Perihal pengertian “Pengadaan Tanah” mengalami perubahan. Pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 bahwa pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

Selanjutnya, pada peraturan pelaksanaanya yaitu pada Pasal 1 angka 2 Perpres Nomor 71 Tahun 2012 disebutkan bahwa pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

“Saya berharap kepada yang berwenang ATR/BPN dan Elemen pemerinatahan untuk segera tanggapi keluhan saya, yang lahan saya sudah tergarap namun tak ada kepastian sama sekali tentang ganti ruginya.” Pungkasnya (Irgi)

Baca Lainnya

Polres Lahat Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

13 February 2025 - 08:54 WIB

Mahasiswa KKN IAIN Langsa Sosialisasikan Penggunaan E-Commerce kepada Pengrajin Opak

13 February 2025 - 08:10 WIB

Dewi Setiani: “Asta Cita Pandeglang Akan Jadi Fondasi Pembangunan yang Berkelanjutan”

13 February 2025 - 07:47 WIB

GCL Lahat dan Musisi Akan Demo Imam Pasli di Depan Gendung DPRD Lahat dan Kejaksaan

13 February 2025 - 03:12 WIB

Dua Pria Pengedar Shabu 2,83 Gram Warga Simpasai di Bekuk

12 February 2025 - 15:44 WIB

Iim Mukhoiri Adhan & Muhammad Lutfi Fauzi Pimpin BEM UPG 2025-2026, Terpilih Secara Aklamasi!

12 February 2025 - 11:49 WIB

Trending di Daerah