NUSAKATA.COM – Keluarga Mahasiswa Sobang (KEMAS) menindaklanjuti audiensi yang dilaksanakan pada 2 Juni 2026 di Kantor Kecamatan Sobang terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang. Sabtu, (06/26).
Audiensi tersebut bertujuan meminta klarifikasi atas laporan masyarakat mengenai adanya perbedaan antara nominal pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan nominal yang ditagihkan kepada wajib pajak. Namun, pihak yang menjadi objek klarifikasi, termasuk Pemerintah Desa Kertaraharja, tidak hadir dalam forum audiensi sehingga masyarakat belum memperoleh penjelasan secara langsung.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap aspirasi warga, KEMAS kemudian melakukan konfirmasi kepada sejumlah masyarakat Desa Kertaraharja. Dari hasil konfirmasi tersebut, ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara nominal yang tercantum dalam SPPT dengan jumlah yang ditagihkan kepada wajib pajak.
Beberapa warga juga menunjukkan dokumen berupa SPPT dan bukti pembayaran yang memperlihatkan adanya selisih nominal antara jumlah pajak yang tertera dan jumlah yang dibayarkan. Temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya penagihan di luar nominal yang tercantum dalam SPPT.
KEMAS menilai persoalan ini perlu segera mendapat klarifikasi dari pihak terkait serta verifikasi dari instansi berwenang agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Baca juga :
Langkah yang dilakukan KEMAS merupakan bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa harus dijunjung tinggi demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Ketua KEMAS, Yusuf Maulana, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga masyarakat memperoleh kejelasan.
“Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Namun ketika masyarakat menunjukkan SPPT dan bukti pembayaran yang berbeda nominalnya, maka hal tersebut patut diklarifikasi. KEMAS akan terus mengawal persoalan ini sampai masyarakat mendapatkan kejelasan dan kepastian dari pihak yang berwenang,” tegas Yusuf.
Dalam pernyataan sikapnya, KEMAS menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:
1. Mengawal dugaan ketidaksesuaian pembayaran PBB-P2 yang dikeluhkan masyarakat.
2. Mendesak Pemerintah Desa Kertaraharja memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.
3. Meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas dugaan ketidaksesuaian dalam penagihan PBB-P2.
4. Mengajak masyarakat yang memiliki bukti dan informasi untuk menyampaikannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
KEMAS menegaskan bahwa tujuan pengawalan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan publik, khususnya terkait pengelolaan dan penagihan PBB-P2.
—








