Nusakata.com – Gerakan Mahasiswa Pamarayan (GMP) Berikan Apresiasi Terhadap Kinerja Kapolres Serang (30/10/2024).
Saepul Arifin Pengurus Gerakan Mahasiswa Pamarayan (GMP) mengatakan ” saya apresiasi yang setinggi-tingginya atas kesigapan kinerja kapolres serang dalam mengatasi permasalah curanmor.
“Karena pencurian dan pembegalan motor menjadi keresahan terutama dipolosok desa yang ada di kabupaten serang, dan saya berharap bapak Kapolres terus melakukan operasi dipelosok daerah atau desa yg rawan kejahatan tersebut”. Ujar Saepul arifin aktivis Gerakan Mahasiswa Pamarayan (GMP).
Bapak Kapolres Serang AKB Condro Sasongko mengatakan berhasil menangkap 10 pelaku kejahatan selama 10 hari kerja mulai dari tanggal 10-20 Oktober 2024.
“Dari 10 Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan dan membahayakan petugas” ujarnya. Kamis 24 Oktober 2024
Parah pelaku curanmor ini biasa beroperasi dibeberapa wilayah mulai dari kabupaten serang, kota serang dan Tanggerang. Modus curanmor ini biasanya membawa kunci T untuk membongkar paksa kendaraan.
Saat personel Kapolres beroperasi mereka berhasil menemukan barang bukti 18 unit motor yg bervariasi, senjata tajam dan peralatan lainnya serta barang hasil kejahatan.
Dari 10 yg ditangkap tersebut 8 pelaku yg beroperasi dan 2 penadah mereka sama sama terjerat dalam hukum pidana.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, kesepuluh tersangka ini terdiri atas lima sindikat. Selain itu, ada dua orang yang menjadi penadah.
Pelaku curanmor adalah inisial CA (25), SA (26), HE alias Bajang (36), AS (34), dan RU (29). Sedangkan pelaku curat adalah inisial RO (28), FA (25), dan SA (21). Pelaku penadahan dari sindikat ini dilakukan oleh tersangka RI alias Ompong (28) dan SU alias Enjat (46).
Berdasarkan hasil kajian dan literasi saya berdasarkan, regulasi hukum Pasal 363 KUHP: Pasal yang dapat digunakan untuk menjerat tersangka pencurian motor dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pasal 480 KUHP: Pasal yang mengatur tentang penadahan hasil curian, seperti membeli atau menjual kendaraan hasil curian.
Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 4 tahun. Pasal 591 UU 1/2023: Pasal yang mengatur tentang tindak pidana penadahan dalam KUHP baru.
“Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Ujar Saepul arifin aktivis Gerakan Mahasiswa Pamarayan, Kabupaten Serang.” Tutup Saepul