Nusakata.com – Lahan sawah milik ambo sakka h yang tidak ada keputusan soal pembayaran UGR nya kapan, pemilik lahan akan menutup akses lintas jalan khususnya di lahan sawah ambo sakka h seluas 3006.00 m² yang berlokasi Kp. jatok Desa gombong, Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang – Banten.
Pemilik lahan merasa kesal karena merasa selalu dijanjikan, sehingga mendatangi kantor ATR/BPN pandeglang agar minta kerugian segera di selesaikan atas lahan miliknya yang terkena garapan tol serang panimbang.
Dirinya berinisiatif datangi kantor ATR/BPN Pandeglang dengan menanyakan perihal kepastian UGR pembayaran pembebasan lahan yang sudah hampir 1 tahun ini belum juga ada jawabannya.
“Malah hanya di suruh menunggu karna pihak BPN juga menunggu, malah di perintahkan untuk bertanya ke Pihak PUPR karna instansi tersebut yang menganggarkannya, katanya. Ucap andri, S.M. (Minggu 27/10/2024)
Lanjut andri, S.M, padahal saya sudah menunggu hampir 1 tahun dari mulai berkas yang salah nama sampai pembenaran sampai valid data-data tersebut, hingga saat ini berkas sudah sampai LMAN (Lembaga Managemen Aset Negara), tinggal menunggu jadwal katanya.
N”amun sudah ada beberapa lahan yang di bayar lunas minggu kemarin, hal ini menimbulkan tanda tanya ada apa dengan pemerintah dan pihak perusahaan, apakah sudah tidak pro terhadap masyarakat apakah ingin membodohin masyarakat awam.” Jelasnya
BPN dan pihak PT. PP Persero,Tbk. masih saja menyuruh menunggu, padahal lahan sudah di pakai untuk melintasi alat berat roda 4 maupun roda 2.
“Sawah sudah tidak bisa di garap karna sudah di jadikan lokasi akses melintas.” Ungkapnya
Lanjutnya andri, Sampai Kapan jika harus di suruh menunggu, tanpa adanya sebuah kepastian yang jelas, baik dari pihak perusahaan dan pihak pemerintah.
“Jika tidak adanya kepastian pembayaran lahan ambo Sakka H, akan saya tutup memakai spanduk dan garis lahan.” Tegasnya
Masih andri, Sebelum UGR uang ganti rugi tersebut di bayarkan kepada kami, dan jika pihak PT.PP Persero Tbk masih nekat melintas.
“Maka akan saya laporkan kepada pihak yang berwenang, karna dugaan perampasan tanah atau penyerobotan.” Terangnya
Dengan undang-undang penyerobotan batas tanah Adapun pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkenaan dengan sanksi pidana terhadap tindak pidana penyerobotan tanah yaitu pasal 385 KUHP, yang terdapat pada buku ke II, bab XXV tentang kejahatan penipuan. Pasal 385 KUHP berbunyi; diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Andri,S.M menambahkan, Saya hanya menunggu kepastian pembayaran sesegera mungkin.
“Karna tanah saya adalah hak saya di dunia, hak saya di akherat pun hak saya, dan itu tanggung jawab saya, dan saya berhak untuk mendapatkan hak saya. Maka dari itu segera bayarkan atau akses jalan akan saya tutup.” Pungkasnya (IRGI)