Nusakata.com – Adanya korban dalam insiden kelalaian PLN dalam memasang kabel transmisi oleh pihak PLN Cibaliung.
Hal ini mengakibatkan kematian Rusdi warga kampung ciguha, desa kirapayung, kecamatan cibitung kabupaten Pandeglang Banten.
Pernah datang 2 orang dari pihak PLN. Namun orang tua berserta istri si korban di suruh tanda tangan tidak tahu apa isi redaksi teks dalam perjanjian tersebut.
Dikatakan pihak keluarga korban, Iyan, ketika dirinya meminta potonya dan bukti surat tersebut tidak di perbolehkan untuk melihat.
“Apa isi perjanjian di atas matrai tersebut,” ucap iyan Sabtu, (4/01/2025)
Iyan menegaskan, kita hanya meminta hak yang di ucapkan pak aris yang mengatakan sendiri dengan bahasa “yang sudah-sudah 50% dari total habis biaya”.
“Nah itulah yang saya keluhkan ini belum 50%. Namun pihak PLN sudah mengatakan final,” Terangnya Iyan.
H. Mulyadi selaku Ketua, mengatakan saat di pintai pendapat terkait adanya jenis bantuan santunan hanya Rp. 4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara di cicil.
“Hal ini tidak benar, masa hanya 4,5 juta rupiah saja laporkan kepada dewan Kumaedi. S. E, Anggota DPRD Kab. Pandeglang Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa jabatan Sekretaris Komisi II Anggota Badan Anggaran agar di urus oleh beliau,” Imbuhnya.
Yati selaku aktivis Cibitung menambahkan bahwa, PLN harus bertanggung jawab penuh atas kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
“Ini jelas kelalaian PLN. Seharusnya kabel tersebut dibungkus agar lebih aman, pohon yang dekat dengan kabel ditebang,” Ujarnya yati.
“Saya berharap para Dewan kabupaten Pandeglang khususnya dapil 4 juga tidak tinggal diam, harapannya bisa ikut serta memberikan bantuan kepada keluarga korban,” Tambahnya.
Lebih lanjut Yati, ia juga sangat menyayangkan statement pihak PLN yang mengatakan saudara Iyan meminta uang 9 juta, dan itu tidak benar.
Yati juga menyayangkan juga menanggapi soal isi surat yang di tanda tangan pihak keluarga, saya konfirmasi kepada pak Aris melalui via telepon.
“Kata pak Aris itu isinya hanya Kronologis kejadian saja,” Jelasnya yati.
Dari awal saya sudah curiga, Kata yati, isinya bukan kronologis, saya khawatir isinya kesepakatan akhir dari tanggung jawab PLN.
Saya menanyakan kepada pak detya soal isi surat, tidak ada tanggapan, Padahal saya sampaikan ketika pihak PLN mau menemui keluarga korban, tolong kabari saya.
Lanjut Yati, Tapi pihak PLN datang ke keluarga korban tanpa sepengetahuan saya, padahal saya selalu komunikasi dengan pihak PLN mempertanyakan tindak lanjut dari audiensi dan kapan akan menemui keluarga korban.
“Setiap Minggu selalu saja pihak PLN meng canselnya,” jelasnya.
Intinya PLN harus bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku atau setidaknya 50% dari total kerugian korban.
Menurut Yati, Soal dalih PLN prihal aturan sanksi hanya berlaku untuk karyawan PLN. Menurutnya itu harus dikaji lebih mendalam.
“Karena kata setiap orang itu berlaku untuk semua bukan hanya untuk karyawan PLN saja,” Tambahnya kembali.
Yati merasa sudah beberapa kali audiensi dengan PLN, bukan hanya pada saat Rusdi meninggal, karena di Cibitung pas tahun 2023 mati listrik sangat sering, sehari ada yang sampai 3-4 kali banyak masyarakat merasa dirugikan, Dari situ ada perubahan.
“Namun saya menemukan banyak kejanggalan soal penyebab seringnya mati listrik di Cibitung,” paparnya.
Diwaktu yang berbeda saat jurnalis nusakata.com mengkonfirmasi kepada Kumaedi S E selaku DPRD kabupaten pandeglang Fraksi PKB komisi ll mengatakan, ia sudah melakukan komunikasi dengan pihak keluarganya.
“Tadi saya sudah ngobrol dengan ka iyan selaku kaka korban melalui via telepon agar datang kerumah jam 10 pagi agar lebih jelas awal kronologisnya,” Jawabnya. (Irgi)