Nusakata.com – Kepolisian Resort (Polres) Dompu bertindak cepat dalam mengungkap dan menangani kasus tindak pidana penganiyaan berat, yang menyebabkan meninggalnya RS (13), seorang anak di bawah umur asal Lingkungan Magenda, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Jum,at Siang (15/11/24) sekitar pukul 12.30 Wita.
“Kerja sigap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tim Jatanras Polres Dompu, sudah menetapkan tersangka utama AA (18), warga Lingkungan Bali Satu, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.”
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ramli SH menjelaskan, Laporan kasus ini bermula dari Alamsyah, orang tua korban, yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dompu melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/261/XI/2024/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras bergerak cepat menangkap tersangka AA, yang kemudian diserahkan kepada Unit PPA untuk proses penyidikan.
Merespon cepat atas kasus ini,Kanit PPA Polres Dompu, Bripka Alfian, S.H., memimpin langsung proses pemeriksaan terhadap tersangka dan dua saksi terkait. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku bahwa motifnya adalah balas dendam. Dimana senelumnya, pelaku merasa hampir menjadi korban panah oleh sekelompok anak dari Lingkungan Renda, tetapi ia salah mengira RS sebagai bagian dari kelompok tersebut.
“Tersangka bertindak dengan motif balas dendam, tetapi tindakan itu salah sasaran dan mengakibatkan korban yang tidak bersalah kehilangan nyawanya,” jelas Bripka Alfian sebagaimana keterangan yang di sampaikan tersangka utama.
Di tambahkan Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H., menjelaskan bahwa tersangka AA bakal dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 15 tahun penjara.
Selain itu ucap Ramli,langkah cepat yang kami ambil menunjukkan komitmen Polres Dompu dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Hindari tindakan main hakim sendiri atau penyebaran informasi yang tidak jelas, karena itu dapat mengganggu jalannya proses hukum,” ujar AKP Ramli, S.H.
Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat, mengingat korban adalah anak di bawah umur yang tidak terlibat dalam konflik apa pun. Polres Dompu berjanji akan terus menginformasikan perkembangan kasus ini melalui saluran resmi dan mengajak masyarakat untuk mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak Kepolisian di Bumi Nggahi Rawi Pahu ini khususnya Tampa pandang bulu.
“Kasus ini kami tangani tetap berpedoman pada peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku di Republik ini, secara transparan, profesional, obyektif, akuntabel dan asas berkeadilan pada semua orang,” terang Kasat Rrskrim berapi-api.
Ending semua ini merupakan Langkah sigap dan nyata Polres Dompu membuktikan keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi hak-hak anak dan memberikan rasa aman kepada masyarakat pada umumnya secara proporsional serta berkeadilan, pungkas Kasat Reskrim via Kasi humas Polres Dompu. (Rdw/ddo)