NUSAKATA.COM — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Banten menyoroti masih lemahnya aspek pembuktian dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu. Hal ini disampaikan dalam audiensi resmi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten di Kota Serang, Selasa (1/4/2024).
Dalam audiensi tersebut, PERMAHI menilai banyak laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu kerap tidak dilanjutkan karena dianggap kekurangan alat bukti, meski telah menghadirkan saksi. Kondisi ini disinyalir berkaitan dengan belum jelasnya standar pembuktian, khususnya terkait urgensi keterangan ahli dalam proses penanganan perkara.
Sekretaris DPC PERMAHI Banten, Ovar Agustian Priyatna, menegaskan bahwa kejelasan regulasi pembuktian adalah kebutuhan mendesak agar tidak menghambat penegakan hukum pemilu.
”Kami mendorong adanya reformasi regulasi pembuktian agar laporan masyarakat tidak sia-sia. Selain itu, pengawasan ketat dalam rekrutmen pengawas adhoc, seperti Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sangat krusial untuk memastikan kualitas SDM yang kompeten dan paham regulasi,” ujar Ovar kepada media, Kamis (2/4/2026).
Selain aspek teknis hukum, PERMAHI juga menekankan pentingnya penguatan reformasi birokrasi serta pendidikan hukum dan politik yang lebih tepat sasaran kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas demokrasi.
Menanggapi masukan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Banten sekaligus Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Liah Culiah, menyatakan bahwa Bawaslu akan melakukan pelatihan dan menjadikan berbagai kejadian sebelumnya sebagai bahan evaluasi ke depan.
”Bawaslu saat ini terus melakukan konsolidasi dengan berbagai elemen, termasuk mahasiswa dan pelajar, serta memperkuat pengawasan dalam pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan partisipatif,” jelas Liah.
Terkait aspek regulasi, Bawaslu Banten menyatakan masih menunggu pembaruan aturan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Audiensi ini diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara mahasiswa dan penyelenggara pemilu dalam mendorong sistem demokrasi yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.








