Lebak – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Wanasalam memberikan surat imbauan terkait netralitas ASN, TNI dan POLRI dan Kepala Desa, Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran khususnya netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Wanasalam Deden mengatakan, pemberian surat imbauan dilakukan dengan mengunjungi langsung Polsek, instansi pemerintah seperti Kantor Kecamatan, UPT Dinas Pendidikan dan Kantor Desa yang ada di Kecamatan Wanasalam.
“Netralitas ASN ini merupakan hal yang perlu terus dijaga dan dilindungi agar pemilu dapat berjalan jujur dan adil,” kata Deden, Jum’at (8/12/2023).
Karna jelas dalam uu no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 280 ayat 2.
Surat himbauan ini di serahkan ke pihak kecamatan Wanasalam, Kapolsek, Kepala UPT Dinas Pendidikan dan kepala desa. Alhamdulillah kegiatan ini disambut baik oleh semuanya dan siap mengikuti aturan dan mematuhinya, dan mendukung pengawas pemilu demi terciptanya Pemilu yang damai, bersih dan berintegritas,” terangnya.
Selain itu, Deden juga menegaskan akan memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat khususnya terkait netralitas ASN. tutupnya (K.san)