NUSAKATA.COM, – Bertepatan dengan peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia, DPP Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) menggelar deklarasi bersama akademisi, pemerintah dan tokoh nasional untuk memberantas kekerasan pada perempuan. Acara berlangsung di Gedung D, Aula Lantai 2 Kemendiktisaintek, Rabu (20/8/2025).
Deklarasi dibacakan sekaligus ditandatangani oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauziah, Wakil Menteri Diktisaintek Prof. Fauzan, Ketum DPP Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) serta jajaran akademisi. Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen bersama lintas sektor. DPW- ADI DKI sebagai pelaksana kegiatan sangat prihatin dengan jumlah pelaku kekerasan pada perempuan seperti yang disampaikan Ketua Prog. Budiharjo.
Ketua Bidang Kesetaraan Gender, pemberdayaan Perempuna, Radikalisme, dan Perlindungan Penyalahgunaan Narkotika di Perguruan Tinggi DPP ADI, Dr. Titik Haryati, menegaskan bahwa meski Indonesia sudah merdeka delapan dekade, kasus kekerasan seksual masih marak.
“Dampaknya sangat besar bagi korban. Karena itu diperlukan langkah extraordinary untuk benar-benar menghentikan kekerasan seksual,” tegasnya.
Dalam keynote speech, Wakil Menteri Diktisaintek Prof. Fauzan menekankan komitmen pemerintah dalam pencegahan kekerasan seksual.
“Kebutuhan seksual adalah hal yang normal, namun jangan sampai ada praktik yang melanggar moralitas. Kami telah bekerja sama dengan Kementerian PPPA untuk mensosialisasikan pencegahan kekerasan seksual kepada seluruh mahasiswa baru se-Indonesia. Deklarasi ini akan menjadi resolusi nasional,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri PPPA Arifah Fauziah menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari deklarasi tersebut.
“Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mengamalkan Tridharma perguruan tinggi. Data menunjukkan, 1 dari 4 perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan. Ini alarm serius yang harus segera ditangani,” ujarnya.
Ketua Umum DPP ADI, Prof. Muhammad Ali Berawi, juga menekankan peran penting perempuan dalam pembangunan bangsa.
“Pertumbuhan dan perkembangan Indonesia tidak lepas dari peran perempuan, dan itu dimulai dari rumah. Deklarasi ini menjadi tujuan utama kegiatan hari ini,” jelasnya.
Pada sesi pertama menghadirkan narasumber Prof. Manneke Budiman, Ph.D (Guru Besar Ilmu Sastra dan Kajian Budaya, Universitas Indonesia) yang menyampaikan Kekerasan terhadap perempuan ditinjau dari pendidikan keluarga, masyarakat, dan pendidikan formal dan Prof. Dr. Sri Haryaningsih, M.Si (Guru Besar FISIP Universitas Tanjungpura) menyampaikan soal Implementasi kebijakan UU TPKS dalam menangani kasus kekerasan di perguruan tinggi.
Sesi berikutnya, menghadirkan narasumber Prof. Dr. Hj. Amany Lubis, M.A (Dewan Pakar DPP ADI) dengan paparan terkait Kerentanan kampus terhadap kasus kekerasan seksual dan Irjen (Pol). Purn Dra. Desy Anggraeni (Deputi Perlindungan Hak Perempuan, KPPPA) menyampaikan soal Upaya perlindungan hak perempuan dan pencegahan TPPO.
Adapun Sesi selanjutanya, menghadirkan narasumber Dr. Titik Haryati, M.Ap., M.Pd (DPP ADI) mengatakan tentang pentingnya sinergi kerja sama dan kolaborasi lintas sektor, serta Dr. (Can,) Erfandi menyampaikan terkait Dasar hukum dan penindakan terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan kebijakan semua sudah ada dasar hukumnya maka harus lihat upaya penanganan dan perlindungan hukum bagi korban.
Deklarasi ini diharapkan menjadi momentum penting bagi pemerintah, akademisi, dan masyarakat untuk memperkuat sinergi serta menghadirkan langkah konkret dalam upaya memberantas kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.