Menu

Mode Gelap
 

Ikatan Mahasiswa Kramatwatu Serta Masyarakat Geruduk Balai Perhutani, Tolak Proyek Revitalisasi Wisata

- Nusakata

1 May 2025 21:32 WIB


					Mahasiswa Dan Masyarakat Kramatwatu demo balai perhutani (Ist) Perbesar

Mahasiswa Dan Masyarakat Kramatwatu demo balai perhutani (Ist)

NUSAKATA.COM — Baru-baru ini masyarakat Kramatwatu di kejutkan dengan adanya aktifitas pemanfaatan alam yang berada di gunung pinang.

Tidak sedikit masyarakat Kramatwatu yang mempertanyakan keberadaan pemanfaatan alam gunung pinang, lantaran proyek tersebut beroprasi tanpa sepengetahuan masyarkaat sekitar.

Hal tersebut bisa dapat terkonfirmasi setelah warga sekitar melihat alat berat yang sedang beroperasi di wilayah gunung pinang.

Padahal Dalam UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup pasal 68 setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan berkwajiban memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu.

Dan bukan hanya itu, pada proses perjalannya proyek pemanfaatan alam gunung pinang hingga hari ini masih belum memberikan informasi terkait amdal dan atau UKL- UPLnya.

Hal ini menjadi kehawatiran masyarakat sekitar terhadap proyek tersebut, akan adanya dampak lingkungan yang ditimbulkan. disebutkan Pasal 22 ayat 1 menjelaskan setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.

Sejumlah masyarakat seperti, Karang Taruna serta dari Ikatan Mahasiswa Kramatwatu menggelar Aksi dan audiensi di balai perhutani.

Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan laporan terkait adanya aktivitas yang diduga telah mengubah fungsi hutan lindung menjadi kawasan pembangunan yang tidak sesuai dengan status hukumnya.

Dalam hal ini sekertaris umum ikatan mahasiswa kramatwatu Ma’arif hisni menegaskan, pentingnya perlindungan terhadap Gunung Pinang yang memiliki peran strategis sebagai kawasan resapan air, pelindung ekosistem lokal, serta warisan ekologis masyarakat.

“Alih-alih kepentingan dan kesejahteraan rakyat, justru pada perjalannya aktifitas pemanfaatan alam tidak ditempuh dengan cara benar, seperti melakukan sosialisasi konsep proyek, dan sosialisasi amdal bagi masyarakat,” Ungkapnya. Rabu, (30/4/2025).

Dikatakannya, Yang kemudian hal tersebut menjadi dugaan kuat bahwa proyek pemanfaatan alam guna wisata merupakan sebuah kepentingan korporasi guna meraup keuntungan tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkan.

Maka dari itu, aliansi pemuda dan masarakat kramatwatu mendesak pemerintah terkait untuk :

1. Cabut proyek ekowisata gunung pinang

2. Reboisasi Gunung Pinang

3. Tindak tegas pelaku alih fungsi hutan lindung.

Di ungkapkannya, Dalam hal ini peroyek Pembangunan memiliki kepentingan terselubungan.

“Mereka mengeruk kekayaan alam demi kepentingan sesa’at. Adanya proyek tersebut tentu membuat keresahan masyarakat sekitar,” Ujarnya.

Lanjutnya, Karna bukan hanya perizinan, melainkan dampak sosial seperti terjadinya longsor sewaktu-waktu bisa saja menimpa dan merugikan masyarakat sekitar.

“Kami melihat adanya perubahan fisik di kawasan hutan lindung Gunung Pinang, termasuk pembukaan lahan dan pembangunan yang tidak memiliki kejelasan izin,” Imbuhnya.

“Ini sangat mengkhawatirkan karena dapat menimbulkan bencana ekologis dan hilangnya fungsi hutan sebagai pelindung kehidupan,” sambung Ma’arif

Dipaparkannya, Masyarakat juga menyampaikan permintaan kepada pemerintah terkait untuk Menindak tegas setiap pelanggaran terhadap status hutan lindung.

“Aksi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran kolektif dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya demi menyelamatkan Hutan Lindung Gunung Pinang dari ancaman alih fungsi yang merugikan lingkungan,” Jelasnya.

Baca Lainnya

18 Karyawan Tuntut Perusahaan Belum dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan

4 July 2025 - 09:27 WIB

Diduga Pembangunan Toilet SMPN 3 Picung Retak-Retak, Kata Somasi Kepada Jurnalis Muncul

1 July 2025 - 10:47 WIB

Bupati Lahat Lantik 2.126 Pegawai PPPK Formasi Tahun 2024

1 July 2025 - 06:01 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Serang Jadi Sorotan Aktivis Mahasiswa Serang Timur

30 June 2025 - 05:34 WIB

PW IPNU Aceh Matangkan Persiapan LAKMUD & DIKLATTAMA 2025, Fokus Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi

29 June 2025 - 11:24 WIB

Tim Satresnarkoba Polres Dompu Grebek Pengedar Sabu di Cempi Jaya

29 June 2025 - 10:48 WIB

Trending di News