Menu

Mode Gelap
 

Perbup No 84 Tahun 2022 Tidak Direalisasikan, Kinerja Dindik Pandeglang Dinilai Lambat

- Nusakata

7 Feb 2025 06:26 WIB


					Kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Pandeglang (Ist) Perbesar

Kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Pandeglang (Ist)

NUSAKATA.COM – Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Satuan Pendidikan belum direalisasikan.

Kinerja Dinas Pendidikan Pandeglang dinilai lambat dalam menindaklanjuti aturan yang telah disahkan.

Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas serta Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Selain itu, aturan ini juga merujuk pada Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dengan dasar hukum tersebut, seharusnya segera ditetapkan Peraturan Bupati mengenai Pembentukan UPT Satuan Pendidikan.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab di bidang pendidikan, Dinas Pendidikan memiliki peran utama dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pendidikan, serta melakukan monitoring dan evaluasi.

Dinas ini juga bertugas dalam pembinaan guru, tenaga kependidikan, serta sekolah dari tingkat PAUD, SD, hingga SMP.

Selain itu, mereka bertanggung jawab atas administrasi, pengawasan, serta penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan.

Lambatnya perubahan nomenklatur menjadi perhatian banyak pihak. Saat jurnalis Nusakata.com mengonfirmasi melalui layanan pengaduan Dinas Pendidikan Pandeglang, pihak dinas menyatakan bahwa perubahan nomenklatur UPT Satuan Pendidikan masih dalam tahap penyusunan Surat Edaran (SE).

“Setelah sebelumnya dilakukan konsultasi ke pemerintah pusat,” Pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Pendidikan (Kormind) dan para kepala sekolah di Kabupaten Pandeglang menyatakan bahwa mereka tetap mengikuti aturan Dinas Pendidikan setempat dan menunggu SE resmi.

Mereka mengakui bahwa tidak bisa mengubah nomenklatur secara mandiri tanpa regulasi yang jelas dari dinas.

“Karena segala kebijakan harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” Ujarnya. (Irgi)

Baca Lainnya

PC GP Ansor Pandeglang Desak Dewan Pers dan KPI Cabut Izin Siaran Trans7

14 October 2025 - 10:45 WIB

PMII Kabupaten Serang Gelar Konfercab, Refaldi Hendrika Siap Bertarung dengan Gagasan “JAWARA”

14 October 2025 - 05:38 WIB

STKIP Syekh Manshur Tegaskan: Tidak Ada Penahanan Ijazah, Mahasiswa Belum Serahkan Skripsi

12 October 2025 - 19:42 WIB

Seminar Kurikulum Berbasis Cinta: “Mengajar dengan Empati, Mendidik dengan Hati”

11 October 2025 - 16:58 WIB

Surat Rekomendasi PAW dari DPP PKS Sudah Terbit, RR Masih Aktif sebagai Anggota DPRD

9 October 2025 - 12:03 WIB

Ratusan Warga Desa Rancapinang Gelar Aksi Tolak Klaim Tanah oleh Kementerian Pertahanan

8 October 2025 - 14:25 WIB

Trending di News