Menu

Mode Gelap
 

Diduga Majlis Hakim P.N Cikarang Mendukung Perzinahan Kedua Terdakwa Vonis Percobaan Tidak Ditahan

- Nusakata

7 Jan 2025 05:24 WIB


					Diduga Majlis Hakim P.N Cikarang Mendukung Perzinahan Kedua Terdakwa Vonis Percobaan Tidak Ditahan (Gambar Pengadilan Cikarang) Perbesar

Diduga Majlis Hakim P.N Cikarang Mendukung Perzinahan Kedua Terdakwa Vonis Percobaan Tidak Ditahan (Gambar Pengadilan Cikarang)

Nusakata.com – Diduga majlis hakim Pengadilan Negri Cikarang Kabupaten bekasi mendukung penuh perbuatan perzinahan.

Dengan adanya bukti vonis putusan 10 Bulan percobaan tidak ditahan kepada kedua pelaku perzinahan saat sidang terakhir. Rabu, (18/12/2024)

Hal demikian diketahui oleh pelapor (IN) dari kawannya seorang pengacara di kabupaten bekasi dengan menanyakan kepada Pratiwi selaku jaksa penuntut umum melalui chating WhatsApp.

Perlu diketahui, ancaman hukuman penjara kepada pelaku perzinahan didalam KUHAP 9 bulan penjara.

Namun, kenyataan faktanya seorang Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 4 bulan agar ditahan kepada kedua terdakwa SR Dan IM dihadapan hakim ketua Majlis Pengadilan Negri Cikarang.

“Ada apa dengan para Hakim yang memberikan keputusan Vonis 10 bulan percobaan tidak ditahan kepada kedua terdakwa SR dan IM pasal pidana perzinahan,” Ucap Irwan.

Menurutnya, Diduga Jaksa dan Hakim Majlis Pengadilan Negri Cikarang pusat menerima uang suap dari kedua terdakwa agar memberikan keringanan putusan vonis kepada kedua terdakwa.

Atas dasar hukum apa, Majlis hakim memberikan putusan 10 bulan percobaan tidak ditahan kepada kedua terdakwa SR dan IM pelaku perzinahan ?

Irwan menyampaikan, Padahal perbuatan SR Dan IM sudah jelas terbukti melakukan perzinahan di tanggal 04/09/2023 – 05/09/2023 dan malah perbuatan perzinahan dilakukannya lagi oleh kedua terdakwa di rumah terdakwa SR di Bulan Januari 2024 dan bulan juli 2024 berlokasi di desa Rakitan RT 02 RW 01, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah.

“Dimana kedua terdakwa masih dalam proses pemeriksaan dan telah ditetapkan status tersangka oleh penyidik Reskrim PPA Polres Metro Kabupaten Bekasi,” Jelasnya.

Perbuatan Sdri SR sudah sering dilakukan dengan beberapa pria di mulai dari tahun 2008 TKP kota Tangerang berselingkuh perzinahan dengan (S Bob), di tahun 2022 TKP Kabupaten Tangerang dengan Sdra (R H), 2023 bulan juli TKP Kp. Ciniru Kuningan Cirebon dengan Sdra (A), di bulan Juni 2023 di desa rakitan RT 02 RW 01 Kecamatan Madukara Jawa tengah Banjarnegara dengan Sdra (A) dan terakhir berselingkuh perzinahan di bulan September lokasi Cikarang Bekasi dengan Sdra (I).

Terdakwa wanita Sdri SR pun merasa bangga dengan semua perbuatannya dalam berselingkuh perzinahan dengan semua pria.

Selama ini dengan merasakan kepuasan kenikmatan dan kebahagiaan serta kenyamanan bisa memalukan perselingkuhan perzinahan.

Pelapor sangat kecewa dengan hasil keputusan majlis hakim Pengadilan Negri Cikarang Kabupaten bekasi dan meminta keadilan serta mengkroscek ulang lagi keputusan yang telah di ketuk palu memberikan putusan vonis 10 bulan percobaan tidak ditahan kepada kedua terdakwa SR dan IM.

Kedua anak pun yang masih berusia 13 tahun dan usia 5 tahun sudah di asuh oleh pelapor di bulan September 2024.

“Karena kedua anak pelapor selama ini di tahun 2022 sampai 2024 bulan September telah ditelantarkan dan tidak dirawat oleh ibu kandungnya Sdra SR terdakwa kasus perzinahan,” Terangnya.

 

Sumber : Irwan (Selaku Pelapor)

Baca Lainnya

Mahasiswa Serbu Gedung DPRD, Bongkar Borosnya Wakil Rakyat Pandeglang

16 September 2025 - 07:00 WIB

Aksi demonstrasi yang digelar aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa untuk Rakyat (JAMUR) berlangsung ricuh di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Senin (15/9/2025) siang.

Suara Mahasiswa Asal Kadumalati: Mengapa Jalan Rusak 10 Tahun Dibiarkan Pemkab Pandeglang?

15 September 2025 - 22:18 WIB

Raffi, pemuda asli Desa Kadumalati sekaligus mahasiswa asal Pandeglang, angkat suara terkait kerusakan jalan kabupaten yang membentang di wilayah Kecamatan Sindangresmi. Jalan yang menjadi akses utama warga itu sudah lebih dari 10 tahun tidak tersentuh perbaikan.

Demi Kondusivitas Daerah, Pandeglang Batalkan PKS Pengelolaan Sampah dengan Tangsel

15 September 2025 - 16:14 WIB

SAMBUT HUT Ke- 80 TNI Tahun 2025, Danramil 0313/Malingping Pimpin Bakti Tetorial Prima

15 September 2025 - 13:43 WIB

Desa Citalahab Membangun Jalan Dan Penyaluran BLTD DD Tahap II

14 September 2025 - 23:01 WIB

KPU, Bawaslu, dan Kelompok 7 KKL Desa Simu Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik bagi Gen Z di SMAN 1 Maronge

14 September 2025 - 12:52 WIB

Trending di Daerah