Menu

Mode Gelap
 

Yayasan Abu Tanoh Mirah Melaporkan Penyerobotan Lahan Kebun Sawit di Aceh

- Nusanews.co

11 Feb 2025 17:18 WIB


					Yayasan Abu Tanoh Mirah Melaporkan Penyerobotan Lahan Kebun Sawit di Aceh Perbesar

NUSAKATA.COM – Kasus penyerobotan lahan kembali mengemuka, kali ini menimpa Yayasan Dayah Abu Tanoh Mirah yang mengelola lahan kebun sawit di kawasan Gampong Blang Mane, Aceh. Selasa, (11/02/25)

Kuasa hukum yayasan tersebut, Zulfikar Muhammad, M.H., mengungkapkan bahwa lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 183 Hektar yang dimiliki oleh yayasan diduga telah diserobot oleh PT Rambong Meuagam dan masyarakat setempat.

Yayasan Dayah Abu Tanoh Mirah kini meminta pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan perkebunan yang melakukan penyerobotan tersebut.

Selain itu, yayasan juga mengultimatum masyarakat yang telah menggarap lahan HGU tersebut untuk segera melaporkan diri ke pihak yayasan.

“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam waktu 14 hari ke depan sejak 10 Februari untuk melaporkan diri. Kami masih membuka ruang diskusi untuk musyawarah mufakat guna mencari solusi terbaik,” tegas Zulfikar Muhammad.

Berdasarkan data dari halaman web bhumi ATR/BPN, terlihat jelas bahwa di kawasan tersebut hanya ada satu lahan HGU seluas 183 hektar yang sesuai dengan sertifikat HGU yang dimiliki oleh Yayasan Dayah Abu Tanoh Mirah.

Tanah tersebut tercatat secara resmi dengan nomor SK No. 6/HGU/BPN/1996-1997 dan nomor objek pajak No. 11.13.053.104.110-0010.1.

Zulfikar Muhammad mengungkapkan bahwa yayasan rutin membayar pajak untuk lahan tersebut, namun luas lahan semakin berkurang akibat penyerobotan oleh perusahaan dan warga.

“Secara historis, dayah ini merupakan dayah tertua yang ada di Aceh dan lahan ini sangat penting untuk pembangunan dayah,” ujar Zulfikar.

Laporan penyerobotan lahan tersebut telah dilaporkan ke Polres Bireuen dan diterima dalam LI. Yayasan berharap pihak kepolisian bekerja secara profesional dan pengusutan kasus ini tidak mandek.

“Kami terus menunggu update informasi dari Polres dan berharap pengusutan perkara ini berjalan lancar,” tambah Zulfikar.

Sebagai bukti kepemilikan, yayasan melampirkan sejumlah dokumen, antara lain peta satelit, sertifikat tanah, usulan HGU yayasan, dan HGU yayasan yang tercatat dengan nomor SK No. 6/HGU/BPN/1996-1997 serta nomor objek pajak No. 11.13.053.104.110-0010.1.

Sementara itu, bagi warga yang telah terlanjur menggarap lahan HGU, Zulfikar Muhammad meminta untuk segera melapor kepada Yayasan Abu Tanoh Mirah guna mencari solusi terbaik secara bersama-sama.***

Baca Lainnya

Mutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Sampai Disimpan Di Preezer

21 March 2025 - 20:37 WIB

HMI Koorkom UNJ & HMI Badko Jabodetabek-Banten Tolak RUU TNI!

21 March 2025 - 20:28 WIB

Umat Hindu Lampung Tengah Menunggu Realisasi Kehadiran Kampus Cabang STAH Dharma Nusantara Jakarta

21 March 2025 - 17:09 WIB

PKM Laporkan Dugaan Pungli THR di Pasar Pandeglang, Desak Aparat Usut Oknum Security

21 March 2025 - 09:32 WIB

Wabup Lahat Membuka Musrenbang Perempuan Dan Kelompok Rentan

21 March 2025 - 08:54 WIB

Ujang Kosasih dan Rudi Hermanto Selaku Pengacara Mahasiswa Cecar Saksi Fakta di Persidangan

20 March 2025 - 21:43 WIB

Trending di Breaking News