NUSAKATA.COM – Dalam pantauan media diruang sidang Cakra Team PH Riki Maulana dan Mubin mencecar saksi Fakta yang di hadirkan JPU, 2 orang saksi dari anggota Pol PP dan 2 orang dari anggota Polisi.
Polsek Rangkasbitung kota, yang pada saat itu 4 orang saksi sedang bertugas mengamankan aksi demonstrasi yang dilakukan aktivis Lebak.
Menurut keterangan saksi dari Pol PP saat berjaga berada di belakang pagar dan 2 orang saksi dari kepolisian berada di depan pagar.
Para saksi menerangkan ketika ada seruan dari orator aksi untuk mendorong seketika masa aksi meransek kedepan mendorong barisan blokade Polisi.
Karena kalah jumlah dan tenaga sehingga polisi mundur ke pagar dan menyenggol pagar sehingga pagar pun roboh menimpah anggota Pol PP Bernama Yadi (Alm).
Ketika pengacara Ujang Kosasih bertanya kepada saksi Wahyu Jadmiko anggota polisi yang bertugas di depan pagar pada saat itu.
“Saudara Saksi apakah Saksi melihat kedua terdakwa ini memegang pagar lalu mendorongnya sampai roboh?” tanyanya.
Saksi menjawab tidak melihat.
Selanjutnya Rudi Hermanto mencecar pertanyaan seputar Visum atas nama Saksi korban yakni Muhamad Martono yang hasil visumnya sempat dibacakan JPU.
Saksi tidak mengetahui hasil visum dan tidak tau siapa yang membuatnya.
H Rudi Hermanto sampai geleng geleng kepala masa Visum sendiri tidak tau.
“Bagaimana Saksi mengetahui luka berat atau luka ringannya akibat tertimpa pagar tersebut, lalu siapa yang membuatnya,” tegas H Rudi.
saksi menjawab tidak tau
Selesai gelar sidang kedua Pengacara dimintai keterangan oleh awak media terkait keterangan saksi tersebut.
Ujang Kosasih menerangkan dari 4 orang saksi faktanya tidak melihat ke dua terdakwa memegang pagar lalu mendorongnya.
“Ini jelas fakta yang terungkap dipersidangan, kami sangat yakin para hakim sudah mencatatnya dan akan menjadi pertimbangan hukum nanti pada saat Vonis,” tegas pengacara kelahiran Lebak dan juga selaku PH PPWI Nasional itu.***