Nusakata.com – Pelayanan perekaman E- KTP yang ada di kecamatan malingping kabupaten lebak provinsi banten tidak bisa di gunakan akibat runtuhnya bangunan tempat perekaman E- Ktp.
Runtuhnya bangunan tempat perekaman E-Ktp di duga kontruksi bangunan sudah lama tidak adanya pemeliharan dan matrial bangunan penyangga atap rapuh dan tidak kuat menahan beban genteng atap yang mengakibatkan runtuhnya bangunan.
Kosasih petugas perekaman E- Ktp saat di mintai keterangan tim redaksi nusakata.com menjelaskan pada rabu 18 desember 2024, alat-alat untuk perekaman E-ktp sudah di pindahkan ke samping kantor ruangan kasi trantrib.
“Barang sudah di pindahkan kesamping kantor kasi trantib, tapi emang di ruangan ini walaupun ada kebocoran bisa di tempati dan cukup untuk saya kerja,” Ungkap kosasih
“Karena di sini ada dua ruangan tapi kami pakai ruangan yang depan untuk mempermudah pelayanan perekaman.” Tambahnya
Terpisah camat kecamatan malingping Dadan R wardana saat di hubungi melalui pesan singkat WhatsAap menjawab, camat sudah berkoorinasi dengan disdukcapil.
“Sudah dikoordinasikan dengan Disdukcapil, hari Jum’at baru bisa direlokasi ke ruang pramuka dan trantib.” Jawabnya
Lanjutnya camat, Sudah ada, sudah ada laporan.
“Dan laporan tertulis sudah dikirim ke Pak Pj. Bupati, Pak Sekda, Bapelitbangda, PUPR, dan BPBD,” ujar camat malingping