Nusanews.co – Berhaji ke mekah. tahukah anda bahwa gelar tambahan “HAJI” itu hanya terjadi di Indonesia.
Di Arab Saudi maupun negara belahan dunia manapun ketika seseorang pulang menunaikan ibadah Haji tidak ada yang menambahkan gelar tersebut di depan nama mereka.
Bahkan kita tidak pernah memanggil Rosulullah Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam dengan gelar “Haji Muhammad” atau kepada sahabat-sahabat Rasulullah dengan sebutan “Haji Abubakar Ash-Shiddiq”, “Haji Umar bin Khath-thab”, “Haji Utsman bin Affan” maupun “ Haji Ali bin Abi Thalib”.
Lalu bagaimana sejarahnya gelar “HAJI” itu bisa muncul di Indonesia. ?
Pada zaman penduduk Belanda, banyak pahlawan Indonesia yang menunaikan ibadah Haji seperti (Pangeran Diponegoro, HOS Cokroaminoto, Ki Hajar Dewantara dll.) dan kepulangan mereka dari ibadah Haji banyak membawa perubahan untuk Indonesia, tentunya perubahan ke arah yang lebih baik.
Hal ini merisaukan pihak penjajah Belanda.
Maka salah satu upaya Belanda untuk mengawasi dan memantau aktivitas serta gerak-gerik ulama-ulama ini adalah dengan mewajibkan penambahan gelar “Haji” di depan nama orang yang telah menunaikan ibadah Haji dan telah kembali ke Tanah Air.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintahan Belanda Staatsblad tahun 1903. Pemerintahan kolonialpun meliputi Pulau Onrust dan Pulau Khayangan di Kepulauan Seribu menjadi gerbang utama jalur lalu lintas perhajian di Indonesia.”
Pemakaian gelar “H” akan memudahkan pemerintah kolonial untuk mencari orang-orang tersebut jika terjadi pemberontakan.
Kebiasaan tersebut pada akhirnya menjadi turun temurun hingga saat ini, dan uniknya sekarang memakai gelar “H” tersebut malah menjadi kebanggaan.
Tak lengkap rasanya bila pulang melaksanakan ibadah Haji kalau tak dipanggil “Pak Haji” atau “Bu Hajjah”.
Ritual ibadah yang berubah makna menjadi prestise. ?
Wallahu ‘alam bish shawab.
Asal Usul Gelar Haji Adalah Konspirasi Belanda Untuk Menangkap Para Haji Nusantara
Dahulu di zaman penjajahan Belanda, Belanda sangat membatasi gerak-gerik umat muslim dalam berdakwah, segala sesuatu yang berhubungan dengan penyebaran agama terlebih dahulu harus mendapat izin dari pihak pemerintah Belanda.
Mereka sangat khawatir apabila nantinya timbul rasa persaudaraan dan persatuan di kalangan rakyat pribumi, yang akan menimbulkan pemberontakan, karena segala jenis acara peribadatan sangat terbatas.
Pembatasan ini juga diberlakukan terhadap ibadah haji. Bahkan untuk yang satu ini Belanda sangat berhati-hati, karena pada saat itu mayoritas orang yang pergi haji, ketika ia pulang ke tanah air maka dia akan melakukan perubahan.
Contohnya adalah, Pangeran Diponegoro yang pergi haji dan ketika pulang melakukan perlawanan terhadap Belanda. Imam Bonjol yang pergi haji dan ketika pulang melakukan perlawanan terhadap Belanda dengan pasukan Paderinya.
Muhammad Darwis yang pergi haji dan ketika pulang mendirikan Muhammadiyah, Hasyim Asyari yang pergi haji dan kemudian mendirikan Nadhlatul Ulama, Samanhudi yang pergi haji dan kemudian mendirikan Sarekat Dagang Islam, Cokroaminoto yang juga berhaji dan mendirikan Sarekat Islam.
Hal-hal seperti inilah yang merisaukan pihak Belanda. Maka salah satu upaya belanda untuk mengawasi dan menjaga aktivitas serta gerak-gerik ulama-ulama ini adalah dengan mewajibkan penambahan gelar haji di depan nama orang yang telah menunaikan ibadah haji dan kembali ke tanah air. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintahan Belanda Staatsblad tahun 1903.
Di Kepulauan Seribu, di Pulau Onrust dan Pulau Khayangan (sekarang Pulau Cipir), orang-orang yang pulang haji, banyak yang di karantina di sana. Ada yang memang untuk dirawat dan diobati karena sakit akibat jauhnya perjalanan kapal naik, dan ada juga yang disuntik mati jika dipandang mencurigakan.
Karena itu gelar haji menjadi semacam topi yang memudahkan pemerintah Hindia Belanda untuk mengawasi mereka yang ditarik ke kampung halaman.
Problematika haji Indonesia
Memakai Gelar Haji Orang Islam Indonesia pada umumnya jika selesai menunaikan Ibadah Haji, maka sering di panggil Pak Haji Fulan atau Ibu Hajah Fulanah, bahkan ada sebagian orang yang dengan sengaja menambahkan gelar Haji di depannya untuk penulisan dalam dokumen atau surat-surat penting dengan berbagai alasan, diantaranya ada yang mengatakan itu merupakan Syiar, supaya orang tertarik untuk segera mengikuti menunaikan ibadah haji, ada pula yang beralasan bahwa Ibadah Haji adalah Ibadah yang besar dan memerlukan biaya besar sehingga orang tersebut merasa rugi kalau dia tidak memakai gelar Haji/Hajah, atau jaman dulu masih sedikit orang yang mampu (dalam hal materi) mengeluarkan biaya untuk menunaikan Ibadah haji.
Sehingga, jarang sekali orang yang bisa melaksanakan haji, maka jika pada suatu desa atau kampung ada orang Islam yang menunaikan Haji dan di kampungnya atau desanya hanya dia satu- Kecuali yang pernah menunaikan Haji, maka jika di kampung/desa itu di sebutkan Pak Haji (tanpa menyebut nama aslinya) maka sekampung/sedesa pasti tahu siapalah orang yang di maksud Pak Haji itu.
Padahal, Ibadah Haji tidak berbeda dengan ibadah-ibadah yang lain seperti : Syahadat, Sholat, Puasa, Zakat, Haji.
Ternyata Ibadah Haji itu merupakan salah satu dari rukun Islam yang diwajibkan Allah. Jadi jika ada orang yang menunaikan Haji terus namanya harus di tambahkan Haji, kalau begitu preferensi seharusnya jika dia menunaikan ibadah-badah yang lain juga di tambahkan ke dalam namanya, seperti Zakat, puasa, Sholat dan Sahadat (mengapa cuma haji ??? yang dipakai sebagai gelar).
Tidak ada yang digelar dengan Pak syahdat,Pak Shalat, Pak puasa, Pak Zakat, Lucu kan, kok cuma pak haji saja.
Monggo yang mau naik haji memperbaiki niat anda.
Sumber : Kajian Sejarah








