Nusakata.com – Salah satu rumah di kawasan Kampung Selahaur, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak diduga kuat dijadikan gudang tempat penyimpanan rokok ilegal tanpa cukai. Rokok – rokok ilegal tersebut didatangkan dari luar daerah untuk diedarkan di Kabupaten Lebak.
Menurut keterangan sumber terpercaya yang namanya minta tak disebut mengatakan, rokok ilegal bermerek Lato tersebut diedarkan dengan cara memasok ke agen – agen toko besar yang ada di Kawasan Rangkasbitung hingga ke Lebak Selatan.
“Barangnya (rokok ilegal) dikirim pake truk, terus nanti sama karyawannya dibawa pake mobil keliling ngampas masukin ke agen – agen gede di Kawasan Rangkasbitung, hingga ke Lebak bagian selatan”. Jelas Narasumber. Jum’at (08/11/2024)
Makin maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lebak jelas sangat merugikan tak hanya bagi pemerintahan, Masyarakat awam yang mengkonsumsi rokok tersebut pun akan terancam kesehatannya karena jelas rokok – rokok tanpa cukai itu tidak terawasi oleh pemerintah terkait bahan – bahan apa saja yang digunakan di dalam campuran rokok ilegal tersebut.
Sementara itu Lurah Cijoro Lebak Dadi Riyadi mengaku belum mengetahui adanya gudang rokok ilegal di wilayahnya, dan ketika di survey ke lokasi ia mengatakan di lokasi tersebut tertutup.
“Iya (sudah dicek) tidak ada orang, memang tidak ada laporan sebelumnya terkait hal ini.” Katanya