Nusakata.com – Para mahasiswa terlihat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor perumdam berkah Pandeglang. Rabu (2/10/2024)
Merek menuntut soap Instalasi Pengelolaan Air (IPA) berfungsi dalam mengelola air baku menjadi air siap di konsumsi atau di gunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari dan lain sebaginya.
Terlihat bergantian para mahasiswa melakukan orasi serta membentangkan poster tuntutannya.
Dikatakannya, Kami menyambut baik upaya yang di lakukan OPD dan stake holder terkait dalam proses penanganan dampak kekeringan yang melanda hampir sebagian kabupaten pandeglang.
Akan tetapi, Kata dedi saat berorasi, upaya baik tersebut harus mampu selaras dari dan apa yang telah dilakukannya, yakni dalam hal proses pengelolaan Air bersih yang dikekola oleh perusahaan daerah air minum Perumdam Tirta Berkah, ujarnya
“Upaya Perumdam tirta berkah bukan hanya sekedar membantu pasokan air utamanya lebih kepada salah satunya.” Tegasnya
Untuk berkerjasama dengan OPD terkait mampu mengatasi dan memitigasi dampak dari kekeringan air yang sering melanda di kabupaten pandeglang hampir tiap tahun, ini yang kami nilai Perumdam Tidak melakukan mitigasi perencanaan dampak tersebut.
“Lebih mirisnya, masyarakat yang menggunakan jasa air bersih untuk pasokan minum dan sebagainya di tuntut tarif sebesar Rp. 4.057 per kubik dengan dalih tarif penyesuaian dengan turunnya SK gubernur yang kaitannya permendagri terbaru. mengenai tarif itu harus di atur batas bawah dan batas atas,” Ujar dedi
Penyesuaian tarif air sebesar Rp. 4.057 per kubik tersebut tidak berbanding lurus dengan pelayanan perumdam tirta berkah yang mempunyai “Visi Misi” Pelayanan yakni “kami senantiasa Memberikan pelayanan maksimal dan terbaik kehadapan anda”.
Yaitu dengan sering terjadinya pipa distribusi air mengalami kebocoran mengakibatkan pengguna Air perumdam terhambat dan aktivitas masyarakat dalam perekonomian menggunakan air bersih jadi terganggu pendapatannya.
“Ini kami anggap masalah-masalah sosial yang harusnya dengan penyesuaian tarif Perumdam sebesar tersebut harusnya berbanding lurus.” Teriaknya saat berorasi
Lanjutnya, Sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air menyatakan, warga negara berhak mendapatkan air bersih untuk kehidupan sehari-hari dan badan usaha milik daerah yang mengurusi air dilarang semata mata mencari keuntungan.
“Dilanjut sesuai permendagri nomor 71 tahun 2016 yang diubah beberapa pasal lewat permendagri 21 tahun 2020 mengharuskan penetapan tarif disesuaikan dengan kemampuan pelanggan membayar.” Tuturnya
Korlap Aksi lain Aditia Ihksan Nurrohman menyampaikan, Untuk itu kami nilai dengan adanya keputusan Bupati Pandeglang No.690/kep.86-huk/2022 tentang penetapan tarif air minum pada perumdam tirta berkah di pandang perlu untuk dilakukan evaluasi total, dipandang apabila perlu untuk dicabut.
“Serta terindikasi adanya dugaan kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh Oknum Dirut, Oknum Pejabat perumdam tirta berkah dengan perusahaan PT. Mustika Dipa sehingga tidak berdampak keterlibatan kepada pengusaha lokal dengan hadirnya perumdam tirta berkah yang ada dikabupaten pandeglang,” ujarnya
Kami menduga adanya proses perencanaan pengadaan bahan kimia tidak dilakukan secara terbuka oleh perumdam tirta berkah.
“Kami menilai realisasi anggaran proses pengadaan bahan kimia air bersih diduga terjadi kolusi dan nepotisme dan informasi partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pengadaan air bersih dilakukan tertutup.” Tandasnya
Pihak perumdam Tirta berkah saat dikonfirmasi soal para demonstrasi tersebut, belum memberikan tanggapan atau sanggahannya, sampai berita ini ditayangkan. ***