Nusakata.com – Puluhan Mahasiswa yang tergabung di dalam Serikat Mahasiswa Pemuda Banten (SMPB), gerudug Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang. Jum’at, 08 November 2024.
lantaran issu panas yang baru baru ini terjadi, mereka melakukan Aksi Demonstrasi di depan halaman Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang dengan Grand Issue “TOLAK PUNGLI DI KOTA SANTRI”.
Didasari oleh dugaan adanya oknum pegawai Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Inisial “A” yang melakukan Pungutan Liar (PUNGLI).
Untuk diketahui bahwa Pandeglang, melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sedang mengerjakan Program Jaringan Irigasi Desa (JIDES) di beberapa Desa di Kabupaten Pandeglang, Program itu mengandalkan Kelompok-Kelompok Tani dalam pengerjaannya.
Melalui Investigasi Lapangan dan Kajian Kritis dan didukung oleh Rekaman Suara bersama salah satu Kelompok Tani di Kecamatan Cimanuk Pandeglang Banten, Serikat Mahasiswa Pemuda Banten (SMPB) mendapati dugaan Pungli yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Dinas Pertanian Inisial “A” terhadap Dana yang digelontorkan kepada Kelompok Tani untuk menggarap Program tersebut
Sepdi hidayat mengatakab, Jadi di Pandeglang ini lagi ada Program Jaringan Irigasi Desa (JIDES) yang dibadani oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Program ini digarap oleh Kelompok kelompok Tani yang menang dan terpilih sebagai Kelompok Tani penggarap Program tersebut.
“Karena kan ini sifatnya pengajuan, jadi Kelompok Tani manapun harus mengajukan dulu sebelum menggarap Program JIDES ini ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Kabupaten Pandeglang”, Ungkap Sepdi Hidayat selaku Korlap I ketika dikonfirmasi oleh Media
Lebih lanjut sepdi menyampaikan, Program itu sebetulnya bertujuan baik, apalagi melibatkan Kelompok Kelompok Tani sebagai penggarapnya, akan tetapi yang menjadi persoalan adalah adanya Pemotongan Dana tanpa dasar yang jelas.
“Jadi Anggarannya itu Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta) tapi dipotong sebesar 20% oleh oknum pegawai Inisial “A” ini, dan pemotongannya pun tanpa dasar,” Tuturnya
Kalau PPN/PPH itu ga masuk akal dipotong 20%, Ungkap Sepdi, aturan dari mana itu, di UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diatur Tarif PPN yang berlaku saat ini masih diangka 11%.
“Itu artinya kalau anggaran program ini kena PPN maka seharusnya dilakukan pemotongannya hanya sebesar 11% bukan 20%, ini jelas Pungutan Liar ini”, Lanjut Sepdi
Mereka menilai, bahwa apa yang dilakukan oleh oknum pegawai tersebut merupakan tindakan melanggar hukum, dengan itu mereka mengecam Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang beserta Aparat Penegak Hukum untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Perbuatan Oknum Pegawai ini sangat mencerminkan tidak punya hati, bayangkan keuntungan yang dia peroleh dari satu kelompok tani saja sudah 20 juta, bagaimana jika ada 10 kelompok tani yang ia pungutin dan potongin juga anggarannya dengan dalih kebijakan dari dinas, gimana gak kejam itu orang.” Ujarnya
Ditambahkan oleh adit, Dalam KUHP Pasal 368 itu mengatur tentang larangan untuk kita meminta bayaran atau memotong dengan tujuan untuk menguntungkan diri dan konsekuensinya adalah penjara 9 tahun.
“Maka dengan itu kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menyelidiki lebih lanjut oknum pegawai tersebut agar permasalahan segera terselesaikan”, Sambung Adit Selaku Korlap II
Adapun Tuntutan yang mereka sampaikan terdapat 4 Poin yaitu meminta Kepala Dinas Pertanian untuk memecat Oknum Pegawai yang Nakal tersebut, menuntut untuk Evaluasi Kinerja, Menuntut APH untuk melakukan investigasi mendalam kepada oknum tersebut dan terakhir meminta untuk adanya pengembalian dana potongan kepada Kelompok kelompok Tani
“Hari ini menjadi bukti kongkrit bahwa masih ada Pemuda/i yang melek akan kedzaliman-kedzaliman pegawai Instansi yang menyengsarakan Masyarakat, dalam hal ini Kelompok Tani.” Tegas adit
Disambung oleh korlap aksi lain, Kami tidak neko-neko dalam aksi ini, ada 4 tuntutan yang kami sampaikan. Pertama Menuntut kepada Dinas Pertanian untuk memecat Oknum Pegawai yang nakal itu, kedua menuntut untuk Evaluasi Kinerja, ketiga meminta kepada APH untuk melakukan Investigasi mendalam terhadap oknum inisial “A” tersebut dan terakhir meminta adanya pengembalian dana potongan.
“Hanya itu yang kami inginkan, jika hal-hal ini diindahkan maka itu menjadi bukti kuat bahwa Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan beserta APH di Pandeglang memiliki Ketegasan, namun jika tidak diindahkan maka kondisinya ya sebaliknya”, Ungkap Salah satu Orator dalam Orasinya
Aksi Demonstrasi ini merupakan Aksi awal dalam pengawalan issu pungli tersebut, dilain hari jika Tuntutan tuntutan dan Aksi kami tidak menemukan kejelasan mereka mengatakan akan menggelar Aksi jilid jilid selanjutnya
“Ingat, ini hanyalah Aksi pembuka, dengan jumlah massa yang tidak seberapa, kami hanya ingin tau bagaimana respon dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dalam menindaklanjuti persoalan ini, apakah mereka bekerja dengan cepat atau tidak.
“Jangan salahkan kami jika kedepan akan ada Aksi Jilid-jilid berikutnya jika Tuntutan-tuntutan yang kami sampaikan tidak diindahkan, kami nyatakan bahwa kami tidak akan tinggal diam ketika ada Kelompok Tani yang ditindas dan dikebiri hak hak nya”, Tegasnya