Menu

Mode Gelap
 

Mengangkat Kasus Lampau Selama Proses Pilkada Dapat Mengganggu Stabilitas Politik Di Banten

- Nusanews.co

22 Nov 2024 02:15 WIB


					Mengataka Kasus Lampau Selama Proses Pilkada Dapat Mengganggu Stabilitas Politik Di Banten (Gambar : Ketua Pemuda Banten Bersatu) Perbesar

Mengataka Kasus Lampau Selama Proses Pilkada Dapat Mengganggu Stabilitas Politik Di Banten (Gambar : Ketua Pemuda Banten Bersatu)

Oleh : Teguh Pati Ajidarma (Ketua Umum Pemuda Banten Bersatu)

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak merupakan salah satu langkah besar bagi demokrasi Indonesia. Sebagai upaya untuk menyelaraskan proses pemilihan kepala daerah di berbagai tingkatan. Kebijakan ini membawa manfaat besar, meskipun disisi lain ada tantangan yang harus dihadapi.

Pilkada serentak ini diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan penyelenggaraan pemilu 2024 ysng kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 55/PU-XVII/2019. Keputusan PKPU ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Adapun mengenai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (4) yang mengatur bahwa Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagai kepala daerah dipilih secara demokratis (dipilih langsung oleh rakyat) tanpa adanya diskriminasi dari pihak tertentu.

Pilkada serentak ini membawa manfaat selain efesiensi biaya dan waktu, dapat menguatnya demokrasi dan sinkronisasi kebijakan Nasional dan Daerah. Pilkada serentak ini bisa membawa kita semua ke masalah-masalah besar.

Pertama, pilkada serentak ini dapat meningkatkan kerawanan konflik baik di tingkat sosial maupun politik yang tinggi karena ketidakpuasan terkait hasil pemilihan.

Kedua, mengatur logistik dan pengaasan untuk banyak daerah secara bersamaan bukanlah hal yang mudah. Masalah teknis seperti distribusi surat suara hingga potensi kecurangan menjadi tantangan yang nyata.

Dan yang ketiga pilkada serentak mengharuskan pemilih memahami banyak kandidat dalam waktu bersamaan, tertama di daerah yang memiliki beberapa tingkatan pemilihan.

Tanggal 27 November 2024 nanti masyarakat Banten akan menentukan pilihannya lepada siapa suara mereka dititipkan. Selain memilih para calon bupati dan wali kota, masyarakat Banten juga akan memilih siapa pemimpin Banten berikutnya.

Menurut data Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi Banten pada tahun 2023 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022, yang tadinya di angka 78,75 menjadi 75,83. Dengan kata lain, demokrasi di Banten menurun.

Dipanggilnya Tubagus Chaeri Wardana (TCW) aslias Wawan dan Fahmi Hakim salah satu politisi di Banten oleh Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menarik banyak sekali perhatian publik masyarakat Banten.

Hal ini menjadi menarik karena Kejati memanggil Wawan dan Fahmi Hakim terkait dugaan korupsi lahan Sport Center seminggu sebelum pemilihan Gubernur Banten.

Selain itu, persolan ini terjadi pada tahun 2008 yang lalu untuk pembangunan sport center di desa Kemanisan, Kecamatan Curug Kota Serang. Tentu ini menimbulkan banyak pertanyaan Publik.

Kenapa Kejati Banten mempersoalkan ini di waktu yang sebentar lagi Banten akan melakukan pemilihan Gubernur? Seolah-olah ada upaya dari kelompok tertentu menggunakan alat penegak hukum agar menurunkan citra dari calon tertentu.

Tentu hal ini, selain akan berdampak terhadap reputasi kandidat tertentu juga mempengaruhi terhadap pemilih. Persoalan tersebut akan membetuk opini publik dan polarisasi yang dapat memecah pendapat masyarakat, apalagi jika persoalan pemanggilan ini dianggap bermuatan politis.

Namun yang lebih berbahaya dari dampak dipanggilnya Wawan dan Fahmi Hakim ini dapat terganggunya stabilitas politik. Jika masyarakat Banten merasa pemanggilan tersebut tidak adil atau bermotif politik, potensi protes atau konflik sosial bisa meningkat.

Selain itu masyarakat Banten bisa kehilangan kepercayaan pada sistem demokrasi jika persoalan tersebut dianggap menjadi manipulasi politik. **

Baca Lainnya

FMD Audiensi dengan Warek 3: Tuntut Transparansi dan Demokrasi Yang Jujur di Kampus

17 February 2025 - 05:01 WIB

Cristiano Ronaldo Akan Berkunjung ke Indonesia, Ini Karier Perjalanannya

17 February 2025 - 04:40 WIB

Mahasiswa Demo Disekitaran Monas, Polisi Minta : Masyarakat Jangan Dekati

17 February 2025 - 04:20 WIB

Dema UIN Menyoal Efisiensi Anggaran Pendidikan

17 February 2025 - 04:12 WIB

IUP Tambang Kampus: Dosa Sosial Ekologis

16 February 2025 - 09:10 WIB

Bank Indonesia: Modal Asing Keluar Rp 9,61 Triliun Dalam Satu Pekan

16 February 2025 - 04:51 WIB

Trending di Opini