Allati lam talhaqha aydil huwati al-‘abisin, artinya, kitab-kitab yang tidak disentuh tangan-tangan al-huwat. Al-huwat adalah jamak dari kata hawin, artinya orang yang mempunyai kecendrungan (subjektifitas) atau orang-orang yang mengedepankan nafsu. Maksudnya, kitab-kitab nasab yang menjadi rujukan itu masih orisinal, tidak dicurigai dirubah isinya oleh orang-orang yang berkepentingan. Sedangkan kata al-abisin, artinya orang-orang yang bermain-main. Dan kata al-du’afa al-matrukin artinya orang-orang yang lemah yang pendapatnya ditinggalkan.
Al-wuddo’ al-kadzibin, artinya para pemalsu dan pendusta. Kitab yang menjadi rujukan haruslah kitab yang suci dari pemalsuan. Yaitu meletakan sebuah nama yang sebenarnya dalam kitab aslinya tidak ada. Penulis menemukan kitab yang dicetak Ba Alawi dan pendukungnya, tidak sesuai dengan kitab aslinya, seperti kitab abna’ul imam.
Kalimat la siyyama in kanat masyhuratan muntasyiratan, artinya: kitab nasab itu penting di jadikan rujukan menetapkan nasab apalagi jika kitab itu masyhur dan telah menyebar. Dari sini kita fahami, betapa ulama nasab menilai penting kedudukan kitab-kitab nasab dalam meneliti nasab disetiap masa sesuai dengan zaman nama yang diteliti. Apalagi kitab itu kitab yang telah masyhur menjadi rujukan para ahli nasab semacam kitab Tahdzibul Ansab, kitab Al-majdi, kitab Al-Fakhri, Kitab Syajarah Mubarokah dsb.
Kemudian kalimat: amma in kanat makhtutotan fayajibut tasabbutu minal khututi wa muqobalatin nusakhil makhtutoti. Artinya: jika kitab itu masih berupa manuskrip, maka wajib untuk menelitinya dan membandingkannya dengan manuskrip lainnya. Maksudnya Tidak bisa sebuah manuskrip lalu diterima mentah-mentah. Ia harus diperiksa dan diteliti. Pertama kita harus mengetahui penulisnya siapa? Tahun berapa ia hidup? Apakah benar ia mempunyai kitab nasab? lihat dikitab tobaqot, apakah ia disebut punya kitab nasab. lalu dilihat tahun berapa salinan ini ditulis. Bandingkan kertas dengan klaim tahun itu. Apa masuk akal jika klaim manuskrip itu tahun 855 Hijriah, sementara kertasnya pabrikan tahun 2000 masehi. Manuskrip itu bisa dipalsukan. Contoh manuskrip Negara kertabumi, yang menyebut Sunan Gunung Jati sebagai Ba Alawi, angka tahunnya 1677 Masehi, tetapi kertasnya kertas manila (salah satu kertas yang hari ini diproduksi). Kemungkinan besar naskah itu ditulis tahun 1960 masehi. Silahkan googling pendapat pakar filolog mengenai naskah Negara kertabhumi ini. Tulis aja “Negara Kertabhumi palsu” lalu klik. Maka akan keluar informasi tentang kepalsuan naskah ini. Makanya penulis meyakini, bahwa nasab Wali Songo itu bukan Ba Alawi.
Kalimat berikut ini yang Ustadz hanif salah fatal memahaminya: Wa mata urifa khattonnassabah al-muhaqiqis siqoti fainnahu yu’malu bihi wayakunu mustanadan syar’iyyan wa alaihil amalu fil qodimi wal hadisi wakadza al-amalu bil wijadati. Artinya: dan ketika diketahui tulisan ahli nasab yang ahli tahqiq, yang terpercaya, maka dapat dijadikan dalil. Dengan ibaroh ini Ustad hanif Alatas mengatakan di Banten itu: “Salah satu itsbat nasab adalah ada keterangan ulama nasab tidak ada batasan harus sezaman”. Bagaimana ia mengambil potongan kalimat ini tanpa menyerasikannya dengan kalimat sebelumnya. Ia memahaminya, jika hari ini ada ahli nasab menulis di kitabnya bahwa ubed adalah anak Ahmad. Maka itu bisa dijadikan dalil dan di amalkan. Walupun selama seribu tahun keterangan semacam itu tidak ada. Tidak masuk logika standar menetapkan kebenaran. Itu hanya karena salah memahami teks saja.





