NUSAKATA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi dana Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur Banten untuk periode 2022-2024 yang bernilai Rp 39 miliar. Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, termasuk pihak yang akan dipanggil dalam kasus ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengonfirmasi bahwa penyelidikan dimulai pada awal Januari 2025, setelah menerima laporan masyarakat yang kemudian diteruskan ke Kejati Banten.
“Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT 09/M.6/Fd.1/01/2025 diterbitkan pada 2 Januari 2025,” ujar Rangga dikutip di laman Radar Banten, Sabtu (1/2/2025).
Penyelidikan ini berawal dari laporan yang diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan selanjutnya diteruskan kepada Kejati Banten.
“Kami mulai menangani perkara ini setelah dilimpahkan dari JAM-Pidsus,” tambah Rangga.
Dalam proses penyelidikan, Kejati Banten telah memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Banten terkait alokasi dana tersebut.
“Sudah ada tujuh orang yang kami periksa sejauh ini,” ujarnya, tanpa menyebutkan identitas pejabat yang dimaksud, termasuk pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Pemprov Banten, Ahmad Syaefullah, yang berlangsung pada Kamis, 30 Januari 2025.
Terkait rencana pemeriksaan terhadap Al Muktabar, Rangga menyatakan bahwa setiap terlapor umumnya akan diminta untuk memberikan klarifikasi. Namun, dia mengaku belum memperoleh informasi terkait pemeriksaan Al Muktabar.
“Biasanya ada klarifikasi, tapi saya belum mendapat informasi apakah Al Muktabar sudah diperiksa atau belum,” kata Rangga.
Rangga juga menegaskan bahwa penyelidikan ini masih berada pada tahap pra-investigasi, sehingga pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai potensi masalah yang terkait dengan penggunaan dana BPO tersebut.
“Proses ini masih dalam tahap pra-investigasi, jadi kami tidak bisa memberikan informasi lebih jauh,” tegas Rangga.