NUSAKATA.COM – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Provinsi Banten (PKC PMII) menyoal gagalnya Kepala Dinas PUPR provinsi Banten dalam pembangunan.
Dikatakan Ili Wakil Ketua II PKC PMII Banten, Ia anggap PUPR Banten gagal dan lalay dalam melaksanakan pembangunan Proyek Strategis Daerah.
Salah satunya adalah pengerjaan gedung Bank Banten yang harusnya selesai di akhir tahun 2024. Akan tetapi sampai 2025 pekerjaan tersebut masih belum selesai.
“Keterlambatan Pengerjaan Pembangunan Gedung Bank Banten yang memakan anggaran 22.6 Miliar ini akibatnya menyebabkan keterlambatan operasi Bank Banten dan makin mencerminkan kebobrokan kinerja kepala dinas PUPR Provinsi Banten,” Ungkapnya Ili. Minggu, (2/2/2025).
Menurutnya, Tidak selesai disitu proyek strategis daerah. Pembangunan ruas jalan Sumur-Taman Jaya, yang memakan anggaran sebesar Rp 87,865 miliar juga banyak ditemukan permasalahan di lapangan.
“Dikerjakakan sepanjang 12,27 kilometer tapi sampai saat ini masih belum selesai dan syarat akan masalah,” Tutur Ili.
Kata Ili, Ini memperbanyak catatan buruk kepala dinas PUPR Provinsi Banten dalam melakukan Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan bahkan pembinaan terhadap pembangunan di daerah.
“Beberapa catatan di atas adalah salah satu dari sekian banyaknya kegagalan Arlan sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan di daerah Banten,” Jelasnya kata Ili.
Tutur IlI, Lakukan Audit kepada kepala dinas PUPR soal laporan harta kekayaannya.
“Karna di duga kepala dinas PUPR Provinsi Banten selama menjabat banyak melakukan monopoli proyek dengan pengusaha-pengusaha yang berakibat banyak kerugian di wilayah APBD provinsi banten,” Tuturnya.
Samsul Hadi ketua PKC PMII Banten, menegaskan bahwa Arlan telah gagal dalam melaksanakan kegiatan strategis daerah.
“Sehingga terjadinya keterlambatan proyek pembangunan gedung bank Banten, lalu proyek pembangunan jalan sumur taman Jaya serta proyek pembangunan jalan ci paray – ci kumpay,” Tambah Samsul.
Ujar Samsul, ini menandakan bahwa ketidak mampuan Arlan sebagai kepala dinas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Maka ini menjadi catatan evaluasi untuk gubernur yang akan di lantik, agar mengevaluasi serta mencopot kepala dinas PUPR jangan sampai di jadikan Kadis PUPR Provinsi Banten kembali,” Tutupnya.