NUSAKATA.COM – Tanah yang bersertifikat milik Agus Supriatna tekena garapan Tol serang panimbang seksi lll.
Dengan tambahan lahan di desa cijakan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, di sanggah hanya paving block yang terkena oleh Tim PPK Lahan dan ATR/BPN Pandeglang. Jumat, (24/01/2025)
Agus sebagai pemilim lahan mengatakan, data pengajuan yang di ajukan Tim Pengadaan Tanah Tol semuanya tidak sesuai.
“Mulai dari surat sanggahan yang tidak sesuai keinginan saya, mulai dari Nomor Induk Bidang yang tidak sesuai juga,” Katanya Agus.
Menurut Agus, seharusnya 00823 yang sesuai dengan sertifikat. Namun ini 00873 dan 68 ketika di cek di aplikasi tanahku nomor persil tidak di temukan.
“sedangkan untuk nomor bidang 00873 itu letaknya di Desa Bendungan, kecamatan banjarsari kabupaten lebak,” jelasnya.
Kata Agus, Hal ini sudah menyalahi aturan mulai dari pemberkasan yang tidak sesuai banyak yang di manipulasi dan kosong juga.
Nilai salinan pembayaran dari KJPP yang diduga dimanipulasi oleh Tim PPK Pengadaan lahan Tol serang panimbang Seksi lll.
“Karna setahu saya dari Lembaga aset negara (LMAN) untuk desa Cijakan Belum ada pengajuan berkas dan verifikasi pembayaran dari LMAN,” Pungkasnya.
Agus menambahkan, dirinya aneh dengan tim PPK pengadaan lahan tol serang panimbang seksi lll. Awal pembangunan rumahnya terkena.
“Namun kenapa di surat pengajuan dalam berkas 1 bundel yang saya peroleh dari ATR/BPN kementrian rumah saya jadi gak kena,” Ungkap Agus.
“Berkas semuanya tidak sesuai alias di manipulasi, hingga patok beton di belakang rumah saya di pindahkan di copot semuanya,” Tambahnya.
Masih kata agus, Ia juga kecewa kenapa di berkas mulai dari bangunan yang tidak di hitung tanaman dan aset lainya.
“Awalnyakan saya sudah memohon memakai surat pengajuan di Kantor BPN, agar yayasan saya juga di sertifikat itu di masukan semua,” Tuturnya.
Kata Agus, Karna jika rumahnya saja yang terkena bagaimana nasib yayasan yang di isi oleh santri-satrinya.
“Namun kenapa ini hanya jalan paving block,” Ungkapnya.
“Saya menyanggah dan memohon kepada Tim PPK Lahan dan ATR/BPN Tinjau dan ukur ulang tanah milik saya,” Tambah kembali Agus.
Harapan Agus, Berharap adanya tranparansi yang tidak melawan aturan negara.
“Namun tolong sesuaikan dengan aturan yang berlaku dan jangan di pakai subsidi silang tanah milik saya ini,” Ujarnya. (Irgi)