Home Gadgets Judol Sasar Para Petani Kata Komdigi

Judol Sasar Para Petani Kata Komdigi

6
0
Screenshot

NUSAKATA – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa upaya menghapus jutaan situs judi online dan konten ilegal—yang mencapai sekitar 3 juta sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026—harus dibarengi dengan pemblokiran rekening yang menjadi jalur aliran dana perjudian.

Meutya mengibaratkan rekening penampung sebagai “leher” dalam ekosistem judi online. Menurutnya, memutus jalur tersebut merupakan langkah penting untuk melumpuhkan aktivitas judol. Karena itu, Komdigi terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk industri perbankan, guna memberantas praktik tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa sektor perbankan memiliki peran strategis melalui penerapan prinsip Know Your Customer (KYC).

“Penguatan proses verifikasi identitas nasabah hingga ke tingkat kantor cabang dan agen dinilai penting agar rekening yang berpotensi disalahgunakan dapat terdeteksi lebih awal,” ungkapnya, dilansir nusakata.com, Rabu (15/7/2026)

Berdasarkan data Komdigi, terdapat sekitar 38.000 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online dan telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari jumlah tersebut, sekitar 32.500 rekening telah ditutup, atau sekitar 88,5 persen dari total rekening yang dilaporkan.

Dalam penandatanganan kerja sama antara Komdigi dan OJK di Jakarta, Meutya memaparkan sejumlah bank dengan jumlah rekening terindikasi terbanyak, yakni Bank Central Asia (sekitar 7.000 rekening), Bank Rakyat Indonesia (sekitar 6.400 rekening), Bank Negara Indonesia (sekitar 6.100 rekening), Bank Mandiri (4.649 rekening), Bank CIMB Niaga (1.363 rekening), dan Bank Syariah Indonesia (681 rekening).

Ia menjelaskan bahwa tingginya jumlah rekening pada bank tertentu tidak serta-merta menunjukkan lemahnya pengawasan, melainkan dapat dipengaruhi oleh besarnya skala layanan dan jumlah nasabah.

“Data tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan sistem pengawasan dan mitigasi risiko,” jelasnya.

Meutya juga mengingatkan bahwa bank yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan berarti terbebas dari potensi penyalahgunaan rekening. Modus operandi pelaku judi online sangat dinamis, baik dalam berpindah situs maupun menggunakan rekening dan jalur transaksi yang berbeda dalam waktu singkat.

Selain rekening bank, Komdigi turut mengajukan pemblokiran sejumlah akun dompet digital kepada Bank Indonesia. DANA menjadi platform dengan jumlah akun terbanyak yang diajukan untuk diblokir, yakni lebih dari 2.900 akun. Selanjutnya terdapat LinkAja dengan sekitar 1.800 akun dan OVO sebanyak 1.097 akun. DOKU dan GoPay juga termasuk dalam daftar pengajuan pemblokiran.

Menurut Meutya, keterbukaan data ini penting agar seluruh penyelenggara jasa keuangan memahami posisi masing-masing serta dapat memperkuat langkah pencegahan dan mitigasi terhadap penyalahgunaan layanan mereka untuk aktivitas perjudian online.

Ia menambahkan bahwa pengungkapan rekening dan dompet digital yang terindikasi digunakan dalam transaksi judi online juga mencerminkan tingkat partisipasi aktif lembaga keuangan dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas terkait.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here