Nusakata.com – Untuk informasi lahan yang sudah terkena tol ada baiknya kordinasikan dengan pihak instansi di bawah seperti pihak desa pihak kecamatan dan pihak PT.PP mereka pun ketakutan lahan sudah di garap namun UGR nya tidak ada kepastian. ucap Farid Lembaga Aset Daerah Pandeglang Banten. Sabtu, (26/10/2024)
Ada baiknya mediasikan dengan di wakili pihak pemilik lahan dengan pihak pt adakan perjanjian kepastian pembayaran UGR nya jangan melangkah ke LMAN (lembaga aset negara) pusat terlebih dahulu khawatirnya kejauhan dan arahan ini pun hasil kordinasi dengan pihak provinsi dan kabupaten. Tuturnya
“Coba pakai arahan ini terlebih dahulu pasti ada titik temu permasalahnya.” Jelasnya
Di tempat yang berbeda Andri. SE Selaku Ahli Waris Ambo Gala dan Ambo Sakka H mengatakan, saya menunggu kebijakan pihak PT. PP Persero.Tbk.
Bagaimana dan kapan adanya kepastian sedangkan kita hanya di arahkan untuk sabar dan menunggu, sedangkan lahan kami sudah di pakai akses jalan, memang awal nya ada perjanjian pihak PT akan bantu sampai proses pencairan dan kami mengizinkan lahan itu di pakai akses jalan.
“Namun ini sudah berbulan-bulan dan hampir 1 tahun tidak adanya kepastian soal kepastian UGR (Uang Ganti Rugi Lahan sawah).” Ungkapnya
Dirinya berharap, bahwa untuk pembayaran minta untuk diperjelas karena sudah dipakai akses oleh pihak perusahaan.
“Jika tidak ada kepastian apapun saya akan mengajukan laporan pengaduan kepada LMAN (Lembaga Managemen Aset Negara) dan Kementrian PUPR untuk menindak lanjuti ini.” Pungkasnya andri.SE (Irgi)