Fenomena Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), nampaknya merupakan pembahasan yang selalu eksis dalam setiap pemilhan umum maupun pemilihan kepala daerah.
Dan akhir-akhir ini Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu kembali menjadi sorotan setelah pemerintah meminta mereka menjaga netralitas sepanjang pemilu berlangsung di media sosial baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bagi mereka yang melanggar, maka mereka harus siap menerima sanksi, baik sanksi etika, maupun sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan dan diberlakukan.
Dikatakan Aktivis Pergerakan, Herman Firmansyah S.Pd.I, Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Di dalamnya, berisi tentang larangan membuat unggahan, berkomentar, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau mengikuti grup akun atau pemenangan peserta pemilu.
Mengenai larangan Pegawai Negeri Sipil dalam berkampanye juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS), Pasal 4 ayat (12) sampai dengan ayat (14) menyatakan bahwa setiap PNS dilarang. . : (12) memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara, A. ikut serta sebagai pelaksana kampanye, B. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PN, C. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Dan dalam peraturan perundang-undangan pemilu sudah jelas tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korp dan kode etik Pegawai Negri Sipil serta perbawaslu nomor 6 tahun 2018 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara, UU No. 43 tahun 1999 Membahas terkait larangan PNS menjadi anggota partai politik, Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 membahas terkait sanksi ASN terutama PNS yang melanggar netralitas, PP Tahun 2010 diperbarui dengan terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP No. 94 Tahun 2021 juga agamawan PNS memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP, baik dalam Pemilu maupun Pilkada.
Namun, Masih kata herman, Isu netralitas ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik itu para pejabat struktural maupun non struktural menjadi isu yang sangat penting sekali, mengingat besarnya potensi suara yang dihasilkan. Dan Baru-baru ini, telah diterbitkan peraturan terkait netralitas ASN dalam Pemilu.
Namun, pertanyaannya adalah “seperti apakah dampak dari berlakunya aturan terkait netralitas ASN ini.”. Pengungkapannya herman
Netralitas dapat diartikan sebagai adil, objektif, bebas pengaruh, bebas intervensi, tidak bias, dan tidak berpihak pada siapa pun.
Salah satu penyebab keberpihakan dalam Pemilu disebabkan oleh usaha untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan golongan. Misal, ASN memilih atau mendukung pasangan tertentu demi kepentingan pribadi, seperti kenaikan gaji atau jabatan tertentu dan yang lainnya.
Dan kabarnya, para pejabat ASN di kepemerintahan kecamatan carita pernah melaksanakan sebuah agenda kegiatan baik formal maupun non formal yang melibatkan aparatur desa dan perangkat desa setempat untuk menumpulkan para RT dan RW serta para kader posyandu.
Pintanya herman, Jangan sampai perkumpulan dan kegiatan tersebut dijadikan sebuah kemasan politik praktis untuk mendukung salah satu paslon tertentu seperti sama baru baru ini sudah banyak diberitakan oleh media online terkait dugaan oknum ASN, TKS dan Kader Posyandu kecamatan cikedal membagikan sebuah kalender salah satu paslon.
Oleh karena itu, saya mengingatkan untuk dapat menjaga netralitas ASN Tidak hanya pengawasan dari BAWASLU saja, melainkan semua elemen masyarakat khusunya masyarakat Carita dan umumnya Pandeglang harus ikut serta dan terlibat mengawasi kenetralan ASN, dan ASN sendiri juga harus faham betul dan mengetahui arti dari netralitas tersebut supaya tidak ada ambiguitas dalam netralitas ASN agar tidak menimbulkan pelanggaran kode etik.” Tutupnya