Menu

Mode Gelap
 

Gelar Aksi Demo, Aliansi Masyarakat Dan Mahasiswa Tuntut Tutup TPL Dan Bebaskan Sorbatua Siallagan Ketua Adat

- Nusanews.co

28 Mar 2024 07:53 WIB


					Gelar Aksi Demo, Aliansi Masyarakat Dan Mahasiswa Tuntut Tutup TPL Dan Bebaskan Sorbatua Siallagan Ketua Adat Perbesar

MEDAN | Nusanews.co – Aliansi Masyarakat Gerakan Tutup Toba Pulp Lestari (TPL) kembali melakukan aksi massa demo di depan Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamaraja Medan, Rabu (27/03/2024) sekira pukul 15.00 WIB.

Dua ratusan aksi massa melakukan gelar demo tergabung dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Masyarakat Adat dan Pergerakan Perempuan Adat.

Aksi massa pendemo kembali menuntut agar Sorbatua Siallagan yang merupakan Ketua Adat Dolok Parmonangan yang di tangkap Polda Sumatera Utara pada Jumat (22/03/2024) lalu segera di bebaskan.


Baca Juga |Wujudkan Visi Misi, KJL RAYA Membentuk Pengurus DKW Labuhanbatu 


Aksi massa pendemo sempat memanas karena tuntutan maksa tidak di respon pihak Polda Sumatera Utara. Aksi massa pendemo terlibat saling dorong dan saling lempar Botol Air Mineral dengan Petugas Polisi yang berjaga.

Seorang pendemo, Niko Sitorus, bidang Sekretaris Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pematangsiantar sempat di tarik dan di seret ke Ditkrimum Mapolda Sumatera Utara.

Foto Aksi Unjuk Rasa

“Saya 4 Jam di tahan di dalam dengan beberapa pertanyaan yang menyatakan saya ada memukul Polisi. Saya menjawab, jika ada bukti video saya memukul, silahkan,” ujar Niko Sitorus, Rabu (27/03/2024).

Aksi massa pendemo di luar pagar pintu 2 berteriak agar Niko Sitorus di lepaskan. Sekira 4 Jam, akhirnya Niko Sitorus di bebaskan.

“Tidak ada kekerasan fisik yang di lakukan ke saya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum AMAN, Jhontoni Tarihoran mengungkapkan demo yang ketiga tersebut tetap dalam agenda mendesak Sorbatua Siallagan di bebaskan.

“Kita di dampingi Kuasa Hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) yang terdiri dari Audo Sinaga, Nurleli Sihotang dan Hendra Sinurat,” jelasnya.


Baca Juga | Himala Univ Malikussaleh Berhasil Bimbing ratusan Siswa/i Masuk PTN Jalur SNBP


Jhontoni Tarihoran menyebut permohonan penangguhan penahanan terhadap Sorbatua Siallaan di sampaikan ke pihak Polda Sumatera Utara.

“Tadi ada 5 perwakilan yang terdiri dari 3 pengacara, saya dan 1 dari pihak keluarga di perbolehkan masuk memyampaikan surat penangguhan penahanan kepada Ditkrimsus Polda Sumatera Utara,” jelasnya sembari menyebut sedang menunggu jawaban pihak Ditkrimsus Polda Sumatera Utara mendiskusikan permintaan tersebut.

Terpisah, Kuasa Hukum keluarga Sorbatua Siallangan, Audo Sinaga menyebut jika upaya penangguhan penahanan tidak di respon akan melalukan upaya hukum Praperadilan.

“Jika permohonan penangguhan penahanan tidak di akomodir, maka kita akan upayakan tindakan hukum Praperadilan,” tandasnya.

Ia juga menyebut akan bergabung dengan Pengacara dari Jakarta memberikan perlindungan hukum bagi Sorbatua Siallagan.

“Ini bentuk kriminalisasi terhadap Sorbatua Siallagan. Kami melihat penangkapan yang di lakukan juga cacat hukum. Untuk itu, Pengacara dari Jakarta akan bergabung bersama dengan kita untuk membela Sorbatua Siallagan,” imbuhnya.

Sekira pukul 17.30 WIB aksi massa pendemo kembali melakukan orasi karena tuntutan penangguhan penahanan Sorbatua Siallagan tidak kunjung di respon pihak Polda Sumatera Utara.

Sebelum membubarkan diri, aksi massa pendemo mengancam akan kembali lagi dengan jumlah aksi massa yang lebih banyak.


Baca Juga | Komitmen Berantas Narkoba, Polres Asahan Gelar Kegiatan Assesment Terpadu (TAT) Terduga Penyalahgunaan Narkotika


Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi yang di konfirmasi terkait aksi demo tersebut menjawab penahanan dan penangguhan wewenang penyidik.

“Proses penahanan mau pun penangguhan penahanan itu bagian dari proses hukum dan menjadi kewenangan penyidik,” pungkasnya. (Febriyan Alvin Nugroho)

Baca Lainnya

Merasa Bosan Jalan Rusak, Masyarakat Minta Pemda Hibahkan Jalan Kabupaten Pandeglang

13 May 2025 - 09:42 WIB

Samsul Admi, Anggota DPRK Bireuen Fraksi PA, Tinjau Langsung Kondisi Rumah Layak Huni di Tiga Kecamatan

12 May 2025 - 23:52 WIB

Sekolah Rakyat, Harapan Baru Untuk Lebih Dari 60 Persen Penduduk Indonesia

12 May 2025 - 17:14 WIB

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Harus Sesuai Regulasi

12 May 2025 - 10:14 WIB

Kapolres Lahat Tegas Premanisme Harus Hilang Dari Kabupaten Lahat

11 May 2025 - 18:48 WIB

Gempa Dahsyat Berkekuatan Magnitudo Hantam Wilayah Aceh

11 May 2025 - 18:16 WIB

Trending di Daerah