Pandeglang, | Nusanews.co – Forum Silaturahmi Masyarakat Pandeglang (Foramsi) menggelar audiensi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daeran (DPRD) Kabupaten Pandeglang, 26/06/2024.
Audiensi terserbut membahas tentang maraknya keberadaan bank keliling atau yang biasa disebut (bangke) yang beroperasi.
Hal ini untuk mendorong adanya peraturan daerah yang mengikat mengenai bank ilegal di kabupaten Pandeglang.
Selain itu Formasi juga meminta adanya ketegasan pemerintah daerah, baik itu melalui peraturan maupun teknis secara teknis dalam menyikapi menjamurnya keberadaan bank keliling di daerah Pandeglang sendiri.
Informasi yang diterima dan diterima media dari sumber bahwa, Formasi menginginkan kabupaten Pandeglang yang memiliki julukan sebagai santri kota, harus bersih dari praktik pembohong bank.
Syailendra selaku koordinator dari Firmasi dalam Audensi menyampaikan, Pendeglang harus benar-benar bersih dari praktik pembohong bank, dan dari segala sesuatu yang mengancam keamanan.
“sebuah keharmonisan dan ketentraman masyarakat Pandeglang agar tercapai tujuan nasional dalam landasan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Terangnya
Lanjutnya, “Dan yang lebih penting kabupaten Pandeglang harus bersih dari praktik bank keliling pembohong, dan dari segala ancaman yang mengancam keamanan.” Pengungkapannya
Kegiatan dari audiensi Formasi ini juga didampingi Airlangga. SH. Yang merupakan pembina formasi dan seorang Advokat.
Audensi tersebut turut dihadiri oleh anggota DPRD Pandeglang komisi 2 dan juga dinas terkait yang diundang.
Dengan demikian, sebagaimana hasil yang diterima, Formasi untuk Mengajak dan mendorong pemerintahan daerah serta lembaga terkait di Kabupaten Pandeglang untuk melakukan audit perizinan dari praktik seluruh kosipa di wilayah hukum Pandeglang.
Untuk Menutup serta mencabut perijinan koprasi simpan pinjam yang pada intinya menyalahi atau melanggar prinsip-prinsip dan tujuan koperasi, serta memberikan saran kepada pemerintah daerah dan asosiasi notaris agar tidak malayani atau penerbitan pendirian koprasi simpan pinjam.
Meminta pemerintah daerah kabupaten Pandeglang segera membuat atau menerbitan peraturan daerah (Perda) mengenai praktik bank ilegal.
Serta Pemerintah daerah harus menunjuk atau memberikan suatu SK kepada organisasi masyarakat (Ormas) yang percaya dengan dedikasi dan integritas yang baik, dalam mendampingi dan memastikan Perda yang akan di buat nanti berjalan dengan baik dan benar. ***







