Menu

Mode Gelap
 

Dugaan Camat Dan Kepala DKPP Mengarah Ke Salah Satu Calon Ini Kata Panwas

- Nusanews.co

21 Nov 2023 11:51 WIB


					Dugaan Camat Dan Kepala DKPP Mengarah Ke Salah Satu Calon Ini Kata Panwas Perbesar

Acara BKMT (Gebyar Syiar Maulid Nabi Muhammad SAW) di Kecamatan Carita terkesan Camat Carita dan Kadis Perkim (DPKPP) mendukung salah satu calon anggota DPR.

Acara BKMT yang diselenggarakan di wilayah kecamatan Carita tempatnya di lapangan bola Cibeureum depan kantor kecamatan Carita pada hari Selasa tanggal 14 November lalu.

Dinilai mengarah dan mendukung salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dan DPR RI,  Dimana acara tersebut dihadiri oleh ratusan ibu-ibu pengajian majlis ta’lim baik dari kecamatan Carita, kecamatan pagelaran, kecamatan patia, kecamatan labuan dan kecamatan jiput.

Pasalnya, Camat Carita dan kepala dinas perkim diduga mengarahkan dan mendukung salah satu calon anggota legislatif. Padahal sudah jelas mereka merupakan aparat pemerintah yang notabenenya merupakan ASN/PNS yang harus menyatakan netral dan tidak boleh mendukung, mengajak apalagi mengarahkan ke salah satu calon baik itu calon presiden maupun calon legislatif dimana sudah jelas diatur di dalam peraturan pemerintah nomor 94 pasal 5 tentang disiplin pegawai negri sipil dan UU no 5 Tahun 2014 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negri sipil (PNS).

Dalam ucapannya yang beliau sampaikan yakni camat kecamatan Carita bapak Marda dalam Ucapannya, “saya sebagai camat kecamatan Carita beserta kadis perkim (DKPP) kabupaten Pandeglang yang juga sebagai Binwil di kecamatan Carita di tugaskan untuk mendoakan dan mensukseskan putra daerah, anak ibu bupati Pandeglang yaitu Risya Azzahra Rahimah Natakusumah calon DPR RI dari partai PKB Nomor urut 3 dan kita juga kedatangan Asep Husni Mubarok itu salah satu dewan perwakilan kabupaten dari kecamatan carita kita doakan untuk menggantikan dewan di wilayah kecamatan Carita.” paparnya

Asep Husni Mubarok merupakan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari fraksi PKS dapil 5 yang merupakan anak dari Camat Kecamatan Carita yaitu bapak Marda dan juga ketua BKMT yaitu Ibu Siti Aminah.

Namun sayangnya, ketika acara itu berlangsung. Diduga camat kecamatan Carita dan juga ketua BKMT tersebut dengan terang-terangan meminta kepada ibu-ibu majlis ta’lim yang hadir di acara tersebut untuk mendukung dan mendo’akan salah satu calon anggota DPRD tersebut.

Di tempat yang sama dan di waktu yang berbeda pula, hadir Kepala Dinas Perkim (DPKPP) dalam Perayaannya maulid nabi Muhammad SAW, beliau juga terkesan mengarahkan kepada jamaah dan tamu undangan yang hadir untuk membantu sekaligus mendoakan dan mendukung calon anggota DPR RI dimana dalam Upacaranya mengatakan, “Salam ta’ dim dari ibu bupati dan mohon doanya dari ibu bupati bahwa di tahun ayeuna anak beliau akan mencalonkan di dapil 5 salah satunya yaitu di kecamatan Carita yaitu teh Risya bahwa urang sami-sami, urang dukung urang rojong urang doa keun mudah-mudah Pandeglang Aya wakilna ti pusat salah satunya itu anak ibu bupati yaitu teh Risya, mudah-mudahan beliau bisa menjadi wakil urang sadayana untuk wilayah Pandeglang dan lebak bisa terpilih menjadi anggota dewan mewakili kabupaten Pandeglang.” Paparnya

Dikatakan Aktivis Pergerakan, Rouf, padahal Larangan tersebut sudah jelas tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan dan Mengenai Larangan Pegawai Negeri Sipil dalam berkampanye juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS), Pasal 4 ayat (12) sampai dengan ayat (14) menyatakan bahwa setiap PNS dilarang. (12) memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara, A. ikut serta sebagai pelaksana kampanye, B. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PN, C .sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.” Katanya

Dikatakan Panwas kecamatan carita juliyana mengatakan, saat di kornfirmasi oleh nusanews.co mengatakan, kami sudah melakukan rapat serta lima orang Saksi diberi keterangan atas dugaan pelanggaran pemilu oleh kepala DKPP dan camat carita.” Ucapnya

Selanjutnya Juli, kami sedang melakukan pendalaman atas permasalahan ini. Oleh karena itu, hasil akan seperti apa dan pelanggarannya seperti serta sanksinya apa nanti kita selesaikan sampai ke tahapan akhir.

“Kami panwaslu kecamatan Carita yang didampingi langsung oleh bawaslu Pandeglang sedang melukakan proses penanganan dugaan pelanggaran Netralitas ASN tersebut.

Tadi baru selasai mengklarifikasi 5 orang Saksi, Untuk terlapor nanti hari kamis akan dilakukan klarifikasi .

(Taf)

Baca Lainnya

Resmi, Pengukuhan Laskar Hijau Nusantara Di Kabupaten Pandeglang

24 January 2025 - 10:36 WIB

Cilegon Alokasikan Rp 4 Miliar untuk Bansos 2025, Sasar 2.668 Penerima

24 January 2025 - 07:22 WIB

Kecewa Lahan Seluas 1137m² Milik Agus Supriatna Diduga Dimanipulasi, Data Hanya Tanah Paving Block

24 January 2025 - 07:22 WIB

Mandapa Future Expo 2025: Menyambut Masa Depan Siswa di MAN 2 Pandeglang

24 January 2025 - 06:01 WIB

Akibat Derasnya Hujan, Atap Rumah Janda Hampir Roboh

24 January 2025 - 02:54 WIB

PMII Lubuklinggau Audiensi Dengan Kajari, Apa Hasilnya?

24 January 2025 - 02:24 WIB

Trending di Daerah