Nusakata.com – Soal Lahan yang digarap tol milik masyarakat masih berlanjut belum ada kejelasan, intansi terkait bahkan saling lempar diduga enggan belum tanggung jawab.
Sudah 1 tahun lamanya lahan milik Ambo Saka H tak jelas pembayaran nya pihaknya sangat khawatir karna lahan nya sudah di garap oleh pihak tol Ahli waris Ambo Galah sangat kecewa dengan kinerja PPK Lahan Dan BPN kabupayen pandeglang. Ucap andri,S.M selaku anak ambo Galah Rabu,30/10/2024 pada jurnalis Nusakata.com
Saat Media nusakata.com melakukan Konfirmasi ke pihak Lembaga Management Aset Negara (LMAN) Kemenkeu pusat melalui layanan pengaduan mengatakan, Dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tugas pokok dan fungsi LMAN dalam proses UGU adalah verifikasi surat pengajuan pembayaran yang didasari oleh SPP apabila telah selesai proses verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan berkas.
“Untuk mengetahui detail bidang tanah yang sudah disetujui untuk dibayar, jadwal, dan teknis pelaksanaan UGU, silakan melakukan konfirmasi ke BPN dan/atau PPK pengadaan lahan terkait, kata pihak terkait.” Jawabnya
Fungsi LMAN dalam proses UGU adalah verifikasi surat pengajuan pembayaran jika seluruh berkas PSN telah lengkap.
“Mengenai distribusi dan penjadwalan pembayaran UGU kepada masing-masing penerima UGU merupakan kewenangan dari (PPK pengadaan lahan) terkait.” Jelasnya pihak LMAN
Andri.S.M, menambahkan saat saya kemarin kekantor dinas ATR/BPN Pihak BPN mengatakan penjadwalan itu dari LMAN betul, namun saat konfirmasi ke LMAN Lembaga Managemen Aset Negara Pusat ketika sudah valid yang mepunyai kewenangan untuk menjadwalkan pembayaran UGR itu BPN Kabupaten Dan PPK Lahan Pihak PUPR kabupaten.
“Namun ketika hal ini di konfirmasi semuanya berbicara seolah tidak tau juklak dan juknis nya.” ujarnya
Hal ini akan menimbulkan ambigu dan multi tafsir dalam berpendapat, kata andri, seharus BPN Dan PPK Lahan PUPR satu pendapat dan sesuai aturan Juklak dan juknis sesuai yang LMAN pusat informasikan.
“Ketika SPP dan berkas sudah selesai di verifikasi sudah keluar pembayaran nya dan sudah harus segera di bayarkan.” Tuturnya
Ada apa dengan BPN dan PPK Lahan PUPR lambat dalam mengangani hal ini mereka seharusnya sigap karna yang mereka bantu ini rakyat kabupaten pandeglang bukan orang WNA.
ia lanjut mengatakan, Jika pembebasan lahan ambu sakka H yang terkena garapan tol serang panimbang ini tidak di tangani maka saya sangat kecewa dengan kinerja BPN dan Pihak PPK lahan PUPR Kabupaten Pandeglang.
“Hal ini seharusnya DPRD Kabupaten Dan Bupati kabupaten pandeglang bisa serius dalam menangani permasalahan rakyat nya sehingga tidak di kecewakan oleh pihak manapun.” Paparnya
Ia meminta, Bupati Pandeglang, DPRD Kabupaten Pandeglang, Polres Pandeglang, dan pihak yang terkait tolong turun dan tangani lalainya kinerja BPN Dan PPK lahan dalam melakukan kinerjanya.
“Yang akan berakibat merugikan lahan milik Ambo Sakka H Masyarakat Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.” Imbuhnya
Saat Jurnalis Nusakata.com mencoba ingin konfirmasi kepada yang berwenang Sampai Berita ini terbit pun Pihak PPK Lahan PUPR Kabupaten Pandeglang belum juga bisa di mintai pendapat soal dinamika yang terjadi ini . (irgi)