PANDEGLANG – Kota seribu ulama sejuta santri kini telah dikotori oleh pengusaha rentenir berkedok syariah yang berdalih kredit. 31/1/2024
Halnya di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lambang Ganda, yang kita sebut rentenir bank. BPR Lambang Ganda itu dianggap telah merugikan dan mencemarkan nama baik debitur.
Akibat dari para petugas penagih BPR Lambang Ganda yang kerap sekali melakukan intimidasi dan pengancaman. Meskipun debitur telah memohon agar mendapatkan keringanan dari BPR Lambang Ganda tersebut.
Hasil pantauan media nusanews.co, Kordinator Lapangan Aliansi Forum Masyarakat Pandeglang (AFMP) menduga, Tidak di lengkapinya SPPI kepada collection sehingga para collection tidak tau job dask atau tata cara penagih, Adanya diskriminasi yang di lakukan oleh kepala cabang sampai staf collection kepada debitur sehingga praktik dan kebijakan nya sepihak, Adanya perkataan yang membuat ancaman kepada debitur, Pimpinan BPR ganda labuan tak pantas dan selalu angkuh kepada debitur dan masyarakat. Paparnya
Oleh sebab hal tersebut, AFMP menuntut, Tutup bank BPR ganda labuan, Balikan citra nama debitur dimata masyarakat atas kejadian pemasangan banner, Evaluasi dan pecat pimpinan yang terlalu angkuh, Proses secara hukum berlaku untuk pimpinan dan staf collection karna melanggar aturan penagih yang tidak di bekali SPPI. Tegasnya dalam orasi
Apabila tuntunan ini diabaikan, maka kami dari AFMP akan melakukan aksi lanjutan kembali dengan jumlah masa yang lebih banyak. Tutupnya