Nusakata.com – Beredar pemberitaan soal adanya dugaan Tanah milik Ambo Sakka H yang menjadi polemik proses pembebasan lahan.
“Tanah milik Ambo saka H yang terkena lintasan proyek Tol Serang Panimbang seksi III pase 2 STA 82 yang dilaksanakan oleh PP, AK, WSKT, MWT,KSO,” Ucap Lucky selaku humas KSO kepada Awak Media. Kamis (19/12/2024)
Ambo Gala Menuturkan kepada awak media, Kami pihak pemilik menagih janji Encon dan Bagja pihak KSO yang datang ke tempat kediaman kami.
Lalu membuat pernyataan bersama, kata ambo gala, bahkan kami sudah kasih izin pelebaran dengan kebijakan dari kami.
“Bahkan pak Dery selaku menageman KSO sebelumnya yang datang kerumah Ambo Gala dengan H. Biding adik ipar saya.L,” Tuturnya
Andri, SE. Menambahkan, Awalnya membuat surat perjanjian dengan pak bagja dan pak econ humas KSO.
Kata Andri, Sebelumnya menjanjikan akan membantu dari awal pemberkasan ke ATR/BPN Kabupaten Pandeglang sampe titik pencairan dari awal memang benar.
Namun membantunya sudah sampai mana,” Ucap Andri.
Saya akui benar sudah di bantu sampai ke tingkat BPN, Ungkap Andri, namun jika ingin membantu bantulah sesuai aturan yang ada dan komitmen perjanjian ini pertemukan kami dengan PPK Lahan.
“Agar kami tau kepastian UGK Lahan Ambo Sakka H, kapan dan bulan apa akan di bayarkannya,” ungkapnya dengan nada kesal
Menurut andri, Jika permintaan kami tidak disetujui, kami pihak keluarga minta tanah lahan itu dikembalikan seperti sediakala.
“Seperti tanamannya harus di tata ulang, padi yang fuso, dan rerumputan dengan jumlah yang sama yang ada hingga lokasi tanah yang seperti awal sebelum di keruk hingga tata letak yang sama,” Jelasnya
Menanggapi persoalan tersebut ditempat terpisah Luky selaku humas KSO menjawab, yang baru Memang benar adanya, persoalan tersebut di wilayah kerja kami.
“Namun saya selaku Humas baru yang menggantikan Econ tidak mengabaikan kesempatan ini untuk membantu pemilik lahan untuk proses pembebasan lahan sampai terbayarkan oleh pemerintah dan di tanggapi oleh pihak PPK lahan kepada pemilik lahan,” Jawabnya.
Tentu kami selaku pelaksana proyek pembangunan Tol Serang Panimbang seksi III pase 2, menurut Luky, tidak ingin ada pihak yang dirugikan, adapun perihal informasi yang di inginkan pihak pemilik tanah yaitu Ambo Saka H.
“Kami sudah bersurat ke pihak PPK lahan agar segera dikabarkan sudah sejauh mana prosesnya ke pihak pemilik agar tidak ada miskomunikasi,” Ungkapnya.
Sangat disayangkan hingga berita ini ditayangkan pihak PPK lahan tidak ada respon. (IRGI)