Nusakata.com – Dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Pandeglang diduga disunat alias dipotong. Dugaan ini terjadi di Desa CiherangJaya, Kecamatan cisata. Bantuan dari kementerian sosial (Kemensos) itu disunat Rp. 100 ribu tiap penerima.
Penyaluran bantuan tersebut di laksanakan pada hari Jum’at 20 Desember 2024 di Kantor Desa CiherayangJaya.
Setelah menerima uang pada jum’at jam 08.00 wib di kantor desa ciherang jaya para ibu-ibu yang menerima Bantuan PKH di minta menyetorkan Uang 100.000 Rupiah Kepada seseorang Di duga Suruhan Perangkat Desa Ciherang jaya Jum’at (20/12/2024).
Menanggapi Hal ini Aliansi PERMATA (Persatuan mahasiswa cisata) Mengecam keras tindakan Oknum Pengkat Desa Ciherangjaya dalam melakukan Potongan Bantuan PKH tersebut.
Dhen Dicky Pratama Selaku Penggerak PERMATA menyayangkan Hal yang di lakukan Oknum Perangkat Desa Tersebut.
“Karena dalam aturan tersebut tidak ada alasan apapun dan tidak ada hak sedikitpun siapa saja memotong Bantuan tersebut Ujar,”Dhen Dicky Pratama
Lanjut Dicky, Kami akan menindak lanjuti melaporkan hal tersebut kepada dinas DPMPD dan Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang.
“Untuk melakukan memanggil dan memberikan Sanksi tegas kepada oknum perangkat desa dan Pendamping PKH tersebut,” Tegasnya
Padahal, kata Dicky, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang Wawan Setiawan, menegaskan bahwa penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tidak boleh dipotong dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun.
Dalam penegasan Wawan Selaku Kepada Dinas Sosial diberbagai media sosial meminta agar keluarga penerima manfaat (KPM) dapat menerima bantuan tersebut secara utuh sesuai dengan jumlah yang ditetapkan.
“Tidak boleh ada pemotongan atau pungutan dalam bentuk apapun, dengan cara apapun, dan dengan alasan apapun,” Tegas Wawan (Dilansir nusakata.com, (22/12/2024)
Menurut Wawan, Selaku Kelapa Dinas Sosial Pandeglang berdasarkan pengalaman sebelumnya, ada sejumlah modus yang digunakan untuk memotong bantuan warga.
Salah satunya adalah dengan meminta sumbangan secara sukarela, yang sering kali dibungkus dengan istilah kebersihan atau kadedeuh.
“Tindakan tersebut, adalah tindakan yang dilarang,“ Tegasnya Kepada Dinas Sosial Kab. pandeglang Dalam Penyampaiannya.
Team Nusakata.com masih mencoba menggali informasi lain terkait hal ini, dan mencoba menghubingi pihak terkai, sampai berita ini ditayangkan. ***