Nusakata.com – APEL Banten Kritisi Dugaan Bobroknya Pihak Dinas Terkait Provinsi Banten Yang Diduga Tak Tegas Dalam Menangani Galian Ilegal.Lebak (25/10 2024).
Makin maraknya galian tanah ilegal di Kabupaten Lebak khususnya di Kecamatan Rangkasbitung membuat keresahan di tengah-tengah masyarakat, hal itu lantaran armada-armada truck pengangkut tanah ilegal tersebut acap kali mengganggu lalu lintas yang menimbulkan kemacetan jalan dan tak hanya itu banyaknya kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa karena disebabkan jalan licin sehingga pengendara jatuh dan terlindas truk pun seringkali terjadi.
Dari penelusuran Aliansi Pecinta Lingkungan (APEL) Provinsi Banten, Ternyata ditemukan di kabupaten Lebak disinyalir terdapat empat galian ilegal diantaranya, di Desa Mekarsari ada dua lokasi, Desa Citeras ada satu lokasi dan di Kawasan Mandala.
Tepatnya di seberang pintu tol Rangkasbitung ada satu lokasi tambang galian C yang diduga kuat ilegal dan berdampak sangat merugikan lingkungan dan sampai saat ini masih beroperasi.
Denis Rismanto Selaku Ketua APEL Banten mengatakan, Kami sudah menemui pihak DLHK provinsi Banten dan pihak DLHK mengatakan Untuk izin lingkungan kewenangan ranahnya ada di DLHK kalau untuk izin Operasional itu adanya di ESDM (Energi Sumber Daya Dan Mineral).
“Dan Pihak DLHK yang di wakilkan oleh KASI nya juga mengatakan kepada kami siap melakukan SIDAK tapi harus berdampingan dengan pihak Dinas lainnya.” Ucap Denis Rismanto.
Masih Denis mengatakan, Dan kami sudah menemui pihak Satpol PP dan bertemu dengan inisial ( I ) sebagai KASI lapangan, sialnya ia mengatakan bahwa kami tidak bisa melakukan pengamanan ataupun ketertiban karena PERDAnya sudah dicabut, Sangat janggal ketika ada asongan atau yang jualan liar dijalan yang jadi PERDA nya dicabut ini seperti apa jangan membodohi masyarakat.
Dan Kami sudah melaporkan terkait dugaan tambang ilegal ini kepihak DPRD Provinsi Banten dan APEL Banten pun sudah mendatangi pihak ESDM bertemu dengan inisial ( I ) dari pihak ESDM selaku staf analisa dan ia mengatakan.
Pernah dilakukannya Audit atau Sidak dilokasi dan di dampingi oleh pihak APH dari Polda Banten dan ia pun merasa aneh karena dibulan Agustus sudah dilakukan penyegelan atau pun dipasang police line.
“Tapi sampai saat ini tidak ada kelanjutannya dari pihak APH karena itu untuk menindak lanjutinya kewenangan ada di APH, itu yang diucapkannya pihak ESDM inisial ( I ) kepada kami.” Ujar Denis mengatakan.
Masih ketua APEL Banten mengatakan, Saya menuntut kepada dinas ESDM provinsi Banten, DLHK provinsi banten, PU-PR provinsi Banten, DPMPTSP provinsi Banten, satpol PP provinsi Banten, dewan komisi 4 provinsi Banten, agar melakukan sidak dan pemanggilan bagi pihak pengelola ataupun perusahaan ilegal tersebut.
Selanjutnya pihak POLDA unit krimsus agar segera lakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Patut di duga galian ilegal itu ada kolaborasi busuk dengan oknum.
Sehingga ketika suatu tambak ilegal dan merusak lingkungan yang ada di lokasi CILAYANG dan MEKARSARI (PAPANGGO) masih bisa beroperasi.
“Kami memohon dari APEL Banten kepada bapak presiden Prabowo dan bapak Kapolri untuk memberikan instruksi tegas kepada pihak semua dinas terkait dan APH agar bertindak secara cepat sesuai dengan aturan dan dasar hukum UU yang sah,” Paparnya
Lanjurnya menyampaikan, Ada 2 dasar hukum, undang-Undang (UU) yang mengatur Analisis Mengenai Dampak – Lingkungan (Amdal) adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah.” Tutupnya