Nusanews.co – Pemerintah indonesia dalam hal ini kementrian agama (Kemenag RI) bersama dengan pemerintah Arab Saudi menyepakati hal larangan ibadah haji dan umroh pakai visa wisata atau disebut dengan backpacker.
Menteri Haji (Gus Yaqut) dan umroh Arab Saudi, Tawfiq bin fauzan Al Rabiah dengan tegas menyampaikan melarang ibadah umrah dengan memakai visa wisata atau backpacker yang belakangan ini tren di media sosial.
Yang dikutif oleh Nusanews.co dari Bisnis.com, Fenomena tersebut disayangkan terjadi karena dianggap melanggar aturan yang berlaku oleh arab Saudi.
“Setiap viaa umrah sudah seharusnya disana ada pelayanannya disana, jadi tidak mungkin bisa melakukan ibadah umrah, tanpa ada pihak yang memberikan pelayanan disana. Semestinya, tidak ada (umrah backpacker) karena memang semua yang mengeluarkan visa umrah itu memberikan pelayanan ” kata menteri haji dan umrah saat konferensi pers. Selasa 30/4/2024
Pihaknya menambahkan bahwa, penggunaan visa selain haji atau umrah yang dilakukan secara nonprosedural, maka akan dikenakan sanksi oleh pihak pemerintah Arab Saudi.
“Oleh sebab itu, kami menghimbau agar tidak tergiur menggunakan cara nonprosedural. Semua harus berkoordinasi dengan pemerintah indonesia.”
Sementara itu, pemerintah indonesia dalam hal ini kementrian agama akan menyusun serangkaian sanksi bagi yang melanggar bagi travel umrah dan haji jika melanggar hal itu.
” Akan ada tindakan tegas kepada pihak travel dari pemerintah Indonesia jika melanggar aturan, yang memberikan sanksinya pemerintah indonesia, masih di formulasi.” Kata menteri agama Yaqut Cholil qoumas