Menu

Mode Gelap
 

Lapas Dompu Gelar Upacara Serentak Peringatan HBP 2024 di Lapangan Utama

- Nusakata

27 Apr 2024 17:51 WIB


					Lapas Dompu Gelar Upacara Serentak Peringatan HBP 2024 di Lapangan Utama Perbesar

Dompu, NTB – Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) merupakan salah satu momen penting bagi jajaran Pemasyarakatan seluruh Indonesia. Momen yang diperingati setiap tanggal 27 April tersebut merupakan hari lahirnya Sistem Pemasyarakatan di Indonesia.

 

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 Tahun 2024 bertema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak”. Tema ini memiliki makna Pemasyarakatan maju bersama masyarakat, beradaptasi dengan perkembangan, perkuat komitmen dalam mengamalkan tata nilai PASTI dan mendorong produktivitas narapidana dalam membantu perekonomian negara.

 

“Untuk mendukung Tema tersebut seluruh jajaran Pemasyarakatan telah melaksanakan berbagai macam kegiatan selama menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60,” Papar Plh Kalapas Dompu pada hari ini Sabtu(27/4/24) sekira pukul 07.45 Wita.

 

Lanjutnya, Puncak dari seluruh rangkaian kegiatan ini adalah pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh seluruh pegawai Pemasyarakatan di Indonesia, khususnya pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu.

 

Selaku Inspektur Upacara, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan, Ilman mewakili H. A.Halik S. Sis selaku Kepala Lapas Dompu yang sedang mengikuti Upacara HBP ke-60 di Kanwil Kemenkumham NTB. Ia menyampaikan amanat dari Menkumham RI, “Tanggal 27 April salah satu momen penting Pemasyarakatan yang tercatat dalam sejarah Indonesia, momen dimana konferensi jawatan kepenjaraan berupaya meruntuhkan berabad-abad pengaruh sistem kepenjaraan dan kemudian ditransformasikan menjadi sistem Pemasyarakatan.” terangnya.

 

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB, Bapak Parlindungan menyampaikan bahwa Peringatan HBP Ke-60 bukanlah kegiatan seremonial semata, tapi ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjawab berbagai tantangan kedepan, selaras dengan arah dan tujuan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pungkasnya. (Rdw/ddo)

Baca Lainnya

Penyidik Polres Sumbawa Diminta Profesional dan Transparan Dalam Tahap P21

26 February 2026 - 17:33 WIB

Dinilai Gagal Benahi Manajemen, Aktivis Desak Plt Dirut RSUD Malingping Segera Mundur

23 February 2026 - 10:39 WIB

Pemerintah dan Tokoh Agama Negeri Tumalehu Barat Sepakati Awal Ramadhan 17 Februari 2026

15 February 2026 - 14:44 WIB

Puluhan Siswa SDN 1 Cikeusik Wanasalam Datangi Dapur MBG

13 February 2026 - 15:00 WIB

Datang Berobat, Kartu Tak Aktif: IMM Unpatti Desak Negara Bertanggung Jawab

12 February 2026 - 16:15 WIB

Orang Tua Dan Saksi-Saksi Korban Bocah SD Kecelakaan Dipanggil Polres

11 February 2026 - 18:11 WIB

Trending di Daerah