MEDAN | Nusanews.co – Polrestabes Medan memberikan penjelasan terkait proses hukum yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan terhadap tersangka kepemilikan Senjata Api (Senpi) Ilegal Edy Suranta Gurusinga alias Godol, Sabtu (14/04/2024).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Teddy John Sahala Marbun, SH.,M.Hum melalui Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu. Nizar Nasution, mengatakan sebelumnya telah terjadi konflik antara Organisasi Kepemudaan (OKP) Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan Pemuda Karya Nasional (PKN) yang berawal pada Kamis 29 Februari 2024 lalu di mana terjadi cekcok antara Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kecamatan Pancur Batu, Diamanta Tarigan dengan Anggota Pemuda Karya Nasional (PKN).
Pada saat itu Ketua Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kecamatan Pancur Batu melintas di depan Gereja GBKP Kecamatan Pancur Batu yang sedang menggelar pesta pernikahan anak Ketua Brigade Khusus Pemuda Karya Nasional (PKN) Sumatera Utara (Sumut), Edy Suranta Gurusinga alias Godol,” katanya, Minggu (14/04/2024).
Baca Juga | Polisi Terus Maksimalkan Patroli Pengamanan Libur Lebaran Di Pantai
Lebih lanjut, Nizar menerangkan pada pukul 22.00 WIB, pihak Ikatan Pemuda Karya (IPK) melakukan perlawanan terhadap pihak Pemuda Karya Nasional (PKN) karena tidak senang merasa Ketuanya di rendahkan, dengan cara pihak Ikatan Pemuda Karya (IPK) melakukan pengerusakan truk-truk milik PT. Key Key yang melintas di Kecamatan Pancur Batu serta melakukan peregangan terhadap sopir, melempar batu dan menembakan Senapan Angin.
“Dalam peristiwa ini dua orang sopir truk PT. Key Key yang tidak tahu apa-apa menjadi korban, kemudian pada Jumat 1 Maret 2024 sekira pukul 04.30 WIB, tindakan itu di bola pihak Pemuda Karya Nasional (PKN) dengan melakukan penyerangan terhadap Pos Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kecamatan Pancur Batu,” terangnya.
Dini hari menjelang Subuh pihak Pemuda Karya Nasional (PKN) melakukan penyisiran terhadap Anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan melakukan upaya terhadap Horas Parapat di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu yang mengakibatkan luka berat.
Baca Juga | Maling Mesin Pompa Air, 2 Pria Asal Kilo Di Ringkus Polisi
Selanjutnya, pada Senin 4 Maret 2024 Subuh pihak Pemuda Karya Nasional (PKN) kembali melakukan pendidikan terhadap Anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kecamatan Pancur Batu. Lalu pihak Ikatan Pemuda Karya (IPK) membalas lagi terhadap pihak Pemuda Karya Nasional (PKN) dengan cara melempar Bom Molotov ke truk milik PT. Kunci Kunci yang melintas di Kecamatan Pancur Batu.
“Untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukum Kecamatan Pancur Batu, Polisi melakukan Patroli secara intensif di daerah-daerah rawan gangguan kamtibmas,” ujar Kasi Humas Polrestabes Medan tersebut.
Baca Juga | Hari Ke Lima Idul Fitri 1445 H Pengunjung Padati Pantai Wiasata Bagedur Lebak Banten
Nizar menyebutkan, pada 5 Maret 2024 Patroli Gabungan Sat Brimob Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan berhasil mengamankan 5 (Lima) orang Anggota Edy Suranta Gurusinga alias Godol di dalam Mobil pada saat keluar dari Posko Pemuda Karya Nasional (PKN) di Jalan Gereja, Dusun I , Desa Namoriam, Kecamatan Pancur Batu.
Ada pun Mobil Avanza yang di amankan adalah milik Ketua Pemuda Karya Nasional (PKN) Kecamatan Pancur Batu, Berman Sinuhaji dan di dalamnya di temukan barang bukti berupa, 1 Pucuk Senjata Api (Senpi) jenis Pistol Merk Makarov Made In Rusia, 1 Buah Megazine yang di dalamnya terdapat Amunisi, 43 Butir Peluru Aktif/Amunisi Kaliber 32 MM, 1 Buah Tas Pinggang Warna Hijau Merk Power Polo (Tempat menyimpan Senjata Api, Megazene dan Amunisi), 4 Pucuk Senapan Angin, 13 Pucuk Senjata Tajam jenis Samurai/Kelewang, 4 Pucuk Senjata Tajam jenis Pisau dan Sangkur.
Ada pun ke 5 orang termasuk di antara para pelaku pelemparan truk PT. Key Key dan menghapus terhadap supir truk dan saat ini telah dilakukan tersingkir.
Pada hari Rabu 13 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun III, Pulo Sari, Desa Durin Jangak Kecamatan Pancur Batu, sedang berlangsung Perjudian Dadu Putar dan Narkoba, kemudian Patroli Gabungan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan mengamankan 21 orang .
“Edy Suranta Gurusinga alias Godol melemparkan Senjata Api (Senpi) ke semak-semak,” kata Kasi Humas.
Terhadap tersangka Edy Suranta Gurusinga alias Godol ditemukan cukup bukti sehingga di melakukan syirik terkait tindak pidana menyimpan, membawa, menguasai, memiliki Senjata Api (Senpi).
“Godol melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api (Senpi),” simpulnya. (Zulfikri)