NUSAKATA.COM – Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidkan (AMP3) Resmi melaporkan oknum Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang ke Kejaksaan Negeri Dan BKPSDM Kabupaten pPndeglang terkait dengan pelanggaran kode etik dan dugaan pelanggaran pidana pornografi.
Lporan ini berawal ketidak puasan AMP3 atas tindakan yang di lakukan oleh BPKPSDM berawal dari aksi unjuk rasa pada jilid pertama pada hari selasa tanggal 5 Mei 2026 .
Novanto Ahmad Fuzan melaporkan oknum kabid lalin untuk segera di proses dan di tindaklanjuti oleh pihak terkait.
“Amp3 juga berencana akan melakukan unjuk rasa jilid II pada hari rabu 13 Mei 2026 sekaligus mendorong laporan pengaduan yang telah kami laporkan ke kejaksaan negeri dan BPKSDM Kabupaten Pandeglang,” ujar Novan Selasa 12 Mei 2026.
Harapanya, laporan yang telah dimasuka itu di usut dan tindak tegas sehingga menimbulkan efek jera dan menjadi pembelajaran untuk ASN.
“Agar tidak melakukan pelanggaran yang berpotensi merugikan dirinya dan institusi Pemerintah Kabupaten Pandeglang,” pungkasnya.


















