Menu

Mode Gelap
 

Sat Res Narkoba Polres Lahat Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi, 103 Butir Diamankan

- Nusakata

4 Jul 2025 18:26 WIB


					Sat Res Narkoba Polres Lahat Ungkap Kasus Peredaran Ekstasi, 103 Butir Diamankan Perbesar

NUSAKATA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Rabu (02/07/25), sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba berinisial Sofari Candra Gunawan, warga Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan RE. Martadinata, tepatnya di depan Alfamart, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A–49/VI/2025/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 2 Juni 2025.

Identitas Tersangka

Nama: Sofari Candra Gunawan A.Md bin Somi (alm)

Jenis Kelamin: Laki-laki

Tempat/Tanggal Lahir: Palembang, 2 Maret 1974 (51 tahun)

Pekerjaan: Karyawan swasta

Alamat: Jalan Damai RT.007 RW.003, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat

Barang Bukti yang Diamankan

97 butir tablet berwarna oranye berbentuk boneka Labubu, diduga pil ekstasi (brutto: 37,30 gram)

6 butir kapsul oranye-pink, diduga pil ekstasi (brutto: 3,11 gram)

1 buah wadah plastik

1 unit HP Oppo A31 warna merah

1 potong celana pendek hijau merk Blackhawk

Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan terhadap tersangka.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Lahat melalui Kasat Res Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan RE. Martadinata.

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan Kanit Idik II IPDA Riko Firnando, S.H., beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pemantauan dan penyergapan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Status dan Ancaman Hukuman

Tersangka ditetapkan sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi dan dikenakan:

Pasal 114 ayat (2)

Subsider Pasal 112 ayat (2)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.***

(Robby)

Baca Lainnya

Forum BEM Pandeglang Robohkan Pagar DPRD Desak Batalkan Kerja Sama Pengiriman Sampah

22 August 2025 - 22:38 WIB

PWI Lebak Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting

21 August 2025 - 14:37 WIB

Kembali Memanas, Warga Bangkonol Tumpahkan Sampah di Kantor Bupati Pandeglang

20 August 2025 - 17:30 WIB

Seorang Nenek Keluhkan Bau TPA Sampah Bangkonol Cucunya Sampai Sakit : Mapala Kibarkan Bender

15 August 2025 - 10:01 WIB

Empat Curanmor Satu Penadah dan Bawa Senpi Diringkus Polsek Panimbang

11 August 2025 - 19:00 WIB

Sedang KKN Motor Dicuri : Polsek Panimbang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Diamankan

11 August 2025 - 17:33 WIB

Trending di Breaking News