NUSAKATA.COM – Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang otomotif, khususnya kendaraan roda dua atau sepeda motor dengan merek tertentu, diketahui menggunakan fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten Lebak untuk kegiatan jual beli.
Lokasi yang dimaksud berada di area halaman atau lapangan basket Kantor Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten (18/05/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, perusahaan tersebut bergerak di sektor otomotif yang mencakup berbagai kegiatan, mulai dari perancangan kendaraan, pengembangan teknologi, produksi massal, pemasaran, penjualan, hingga perawatan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa fasilitas umum seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan komersial yang menguntungkan kelompok atau individu tertentu.
Ia menyayangkan penggunaan fasilitas publik untuk tujuan bisnis karena berpotensi menimbulkan masalah sosial di masyarakat.
Warga tersebut juga menegaskan bahwa jika penggunaan lahan milik kecamatan diberikan dengan mudah kepada pihak-pihak tertentu, maka hal ini bisa menjadi preseden bagi perusahaan lain untuk melakukan hal serupa.
“Meskipun proses perizinan telah dilakukan sesuai prosedur, menurutnya, penggunaan lahan pemerintah untuk kepentingan komersial tetap tidak dibenarkan, meskipun bersifat sementara,” Katanya.
Secara terpisah, Camat Malingping saat dihubungi melalui WhatsApp oleh tim redaksi NUSAKATA.COM pada Minggu, 18 Mei 2025, menjelaskan bahwa pihak kecamatan hanya memberikan rekomendasi perizinan dan mengizinkan penggunaan sebatas di halaman kantor camat, bukan di lapangan basket.
“Penggunaan tersebut pun hanya diperbolehkan sementara, yakni pada hari libur Sabtu dan Minggu,” Pungkasnya.