Menu

Mode Gelap
 

Keselarasan Gubernur, SEMMA Mendorong PT. Jasa Raharja Hapus Denda dan Syarat Pembayaran SWDKLLJ

- Nusakata

17 Apr 2025 19:18 WIB


					Foto. Jasa Raharja Cabang Banten (Dok/Ist) Perbesar

Foto. Jasa Raharja Cabang Banten (Dok/Ist)

NUSAKATA.COM – Aktivis SEMMA Banten menilai langkah yang dilakukan oleh PT. Jasa Raharja di banten, diantaranya Cilegon, Pandeglang belum tepat karena penghapusan denda dan pembayaran SWDKLLJ tidak sesuai dengan langkah kongkrit Gubernur Banten terhadap penghapusan Pajak dan denda Kendaraan Bermotor (PKB). Kamis, (17/04/25).

Kita melihat PT. Jasa Raharja di Banten, Cilegon dan Pandeglang belum selaras dengan upaya mendukung keputusan Gubernur Banten nomor 170 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dalam hal Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tidak dihapuskannya tahun 2024 dan tahun-tahun lalu. Bukti tidak sejalannya dengan Pemprov Banten.

padahal statetment Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono menjelaskan, “terkait kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak Provinsi Banten, pada prinsipnya mereka bisa mengikuti karena mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16/PMK.01/2017,” ucapnya.

Aditia Ihksan Nurrohman menilai sungguh menyayangkan, ditambah Jasa Raharja sebagai mitra stategis di daerah untuk berkolaborasi dan menekan akan kecelakaan lalu lintas sebagai instrumen negara hadir di masyarakat dan mengurangi beban Masyarakat Berpengasilan Rendah (MBR).

“Padahal kalo kita lihat Jasa Raharja cabang Tanggerang sudah menyesuaikan dengan Keputusan Andra Soni (Gubernur Banten), dengan menghapus pembayaran SWDKLLJ berikut denda tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Juga misal di Jawa Barat, Jawa Tengah tentang pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLLJ berikut denda, seharusnya PT Jasa Raharja di Pandeglang dan Cilegon harus menyesuaikan dengan Pemerintah Provinsi Banten dengan menghapuskan SWDKLLJ berikut dendanya Tahun 2024 kebelakang dengan di beri kemudahan cukup hanya membayar Pajak dan SWDKLLJ tahun 2025, sebagai bentuk sinergitas dan kolaboratif dengan pemprov banten,” jelasnya panjang.

Hal ini kami nilai berbeda dan menyangkan untuk di beberapa kabupaten di provinsi banten seperti Cilegon dan Pandeglang harusnya bisa mengikuti seperti Tanggerang.

“Karena walaupun SWDKLLJ adalah sumbangan wajib dan teregulasi, akan tetapi dengan di hapuskan berikut denda bisa meringankan beban masyarat kecil di banten guna untuk Taat pajak,” tambahnya.

Kami mendukung, mendorong dan berharap Gubernur Banten untuk Segera menindaklanjuti PT jasa Raharja yang belum menyesuaikan dengan program Pemutihan atau penghapusan pajak dan denda yaitu dengan menghapus SWDKLLJ dan denda Tahun 2024 dan Tahun-tahun lalu.

“Karena kita lihat ini juga sebagai dasar mengakumulasi ulang APBD Provinsi Banten dari Sektor PKB untuk di distribusikan kembali dalam bentuk pembangunan guna mencapai Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten,” Pungkasnya.

Baca Lainnya

Kader Desa Cisereh Diberi Hadiah Pelayanan Terbaik Tingkat Kecamatan Cisata

18 August 2025 - 11:00 WIB

Polres Lahat Gelar Upacara Bendera Peringati Hari Kemerdekaan RI Ke-80

17 August 2025 - 18:43 WIB

Perayaan HUT Kemerdekan RI Ke 80, Inspektur Upacara Bupati Dompu Bambang Firdaus SE

17 August 2025 - 18:35 WIB

Pertama Kali, Koperasi Desa Merah Putih Pasireurih Terima Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

17 August 2025 - 16:53 WIB

Bupati H. Jarot Kukuhkan 31 Anggota Paskibraka Sumbawa 2025

16 August 2025 - 19:28 WIB

Sosialisasi Raperda NTB 2025: Dorong Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan

16 August 2025 - 12:46 WIB

Trending di Daerah