Menu

Mode Gelap
 

Video Cemarkan Nama Baik Dirut Radar Banten, Razid: Patut Diduga Ada Upaya Menghilangkan Bukti

- Nusakata

12 Apr 2025 22:34 WIB


					Pencemaran Direktur Radar Banten (Ist) Perbesar

Pencemaran Direktur Radar Banten (Ist)

NUSAKATA.COM – Video yang berisi dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama Radar Banten Grup, Mashudi menghilang dari YouTube. Diduga, video tersebut diprivasi oleh akun @indonesiajurnalis.com sehingga tidak dapat dilihat publik.

Dilansir Nusakata.com,  Sabtu 12 April 2025 pukul 15.05 WIB, video tersebut sudah tidak dapat diputar.

Bahkan, layar YouTube akun yang sebelumnya berjudul “PWI Cilegon Beberkan Siapa Radar Banten” itu berwarna hitam. Di layar tertulis “Video ini disetel untuk pribadi”.

“Video itu sepertinya bukan dihapus tapi diprivasi sehingga tidak dapat dilihat lagi,” kata Ajat Nuryadin, seorang penggiat Medsos Banten, .

Menurut Ajat, video tersebut dapat kembali muncul apabila diatur menjadi ‘publik‘. Pengaturan tersebut hanya bisa dilakukan oleh pemilik akun. “Bisa disetting lagi. Tergantung dari yang punya akun,” ungkap Ajat.

Informasi yang diperoleh, video Ahmad Fauzi Chan alias Ican yang berbicara di hadapan khalayak tersebut berlangsung di Aula Kantor BMG Serang, Kelurahan Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dilakukan pada Selasa 18 Februari 2025.

Dalam video itu, Ican menyebut nama Mashudi dan Radar Banten dengan kata yang tak pantas. Bahkan, ada kata-kata rampok dan monopoli yang dilakukan Radar Banten.

“Mereka yang jelas rampok juga ternyata, seolah-olah mereka hebat gedung lima lantai (menyebut kantor Radar Banten-red), rampok juga kenyataannya,” kata Ican di video youtube itu.

Video YouTube Ican tersebut telah ditonton ratusan kali. Video tersebut telah disebarluaskan melalui media sosial (medsos) seperti WhatsApp.

Menanggapi menghilangnya video youtube Ican, kuasa hukum pelapor, Razid Chaniago, SH.MH., menyebut perbuatan ini diduga sebagai upaya menghilangkan barang bukti. Video yang jadi bukti itu sudah tak bisa diakses lagi.

“Tidak bisa diaksesnya video barang bukti tersebut setelah terlapor (Ican-red) mangkir dari panggilan penyidik. Kami menduga mangkirnya terlapor dan video yang jadi bukti itu sudah tak bisa dibuka sebagai bagian yang tak terpisahkan. Untuk itu kami meminta polisi agar terlapor segera dipanggil dan diperiksa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Razid.

“Jika betul-betul video dihapus atau sengaja dihilangkan, maka sama saja upaya untuk menghilangkan barang bukti yang sangat penting dalam kasus ini,” kata Razid Chaniago dalam konferensi pers di Serang, 10 April 2025.

Menurut Razid, perbuatan seperti ini dapat dikategorikan sebagai menghilangkan barang bukti. Dan itu merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman penjara.

“Kami meminta ke penyidik agar terlapor segera diperiksa, jika perlu dengan upaya paksa untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lancar,” tambah Razid Chaniago.

Dugaan penghapusan bukti video ini terjadi setelah Dirut Radar Banten Mashudi melalui kuasa hukumnya Razid Chaniago melaporkan Ahmad Fauzi Chan alias Ican ke Polda Banten atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun YouTube Indonesia Jurnalis.

Pelapor merasa dirugikan oleh konten video yang diunggah tersebut dan meminta agar Ican bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

“Penghapusan bukti video ini merupakan upaya untuk menghindari tanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan terlapor Ahmad Fauzi Chan. Kami berharap agar polisi dapat segera mengambil tindakan terhadap terlapor dan memulihkan nama baik kami yang telah dicemarkan. Dan menyelidiki pihak yang telah menghapus video tersebut di kanal youtube akun indonesia jurnalis,” tambah Razid.

Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Terlapor. Akan tetapi Terlapor mangkir tanpa alasan yang jelas.

“Menurut saya ini telah membuktikan adanya itikad tidak baik dan kami yakin Penyidik subdit Cyber Polda Banten segera memanggil terlapor dan menyelidiki kasus ini serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Diduga Pembangunan Toilet SMPN 3 Picung Retak-Retak, Kata Somasi Kepada Jurnalis Muncul

1 July 2025 - 10:47 WIB

Bupati Lahat Lantik 2.126 Pegawai PPPK Formasi Tahun 2024

1 July 2025 - 06:01 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Serang Jadi Sorotan Aktivis Mahasiswa Serang Timur

30 June 2025 - 05:34 WIB

PW IPNU Aceh Matangkan Persiapan LAKMUD & DIKLATTAMA 2025, Fokus Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi

29 June 2025 - 11:24 WIB

Tim Satresnarkoba Polres Dompu Grebek Pengedar Sabu di Cempi Jaya

29 June 2025 - 10:48 WIB

Pelantikan Perdana KOMISARIAT PERMAHI STAI Babunnajah: Wadah Baru Bagi Mahasiswa Hukum Pandeglang

29 June 2025 - 06:02 WIB

Trending di Life Style