Menu

Mode Gelap
 

LBH GP Ansor Mendorong Kesamaan Pemahaman Menjelang Penerapan KUHP Baru

- Nusakata

15 Mar 2025 06:43 WIB


					LBH GP Ansor Mendorong Kesamaan Pemahaman Menjelang Penerapan KUHP Baru (Dok/Ist) Perbesar

LBH GP Ansor Mendorong Kesamaan Pemahaman Menjelang Penerapan KUHP Baru (Dok/Ist)

NUSAKATA.COMUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan mulai diterapkan secara efektif pada Januari 2026. Pemberlakuan KUHP yang baru ini menjadi momen penting dalam reformasi hukum pidana di Indonesia.

Bendahara PP LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, menyatakan bahwa tujuan utama dari penerapan KUHP baru adalah untuk melepaskan diri dari warisan hukum kolonial.

Oleh karena itu, diperlukan persiapan yang matang sebelum implementasinya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dendy dalam sebuah diskusi bertajuk “Harmonisasi Penerapan KUHP Baru Antara Sesama Penegak Hukum di Indonesia”, yang berlangsung di kantor GP Ansor pada Jumat, 14 Maret 2025.

Diskusi tersebut dipimpin oleh Dendy dan menghadirkan berbagai pakar, seperti akademisi hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, Karowasidik Polri Brigjen Polisi Sumarto, serta Koordinator Jampidum Kejaksaan Agung, Eva Susanti.

Dalam forum itu, Dendy menegaskan bahwa menyamakan pemahaman dan persepsi di antara penegak hukum sangat penting, mengingat KUHP merupakan regulasi yang kompleks.

KUHP baru memiliki karakteristik yang berbeda dari versi kolonialnya, dengan berbagai pembaruan nilai, asas, cita hukum, dan semangat yang lebih relevan dengan kondisi hukum nasional saat ini. Penyusunan KUHP baru ini juga melibatkan para ahli hukum pidana melalui proses panjang.

“Sebelum aturan ini diterapkan, aparat penegak hukum harus memiliki pemahaman yang seragam, karena peran mereka sangat penting dalam implementasi KUHP,” ujar Dendy.

Harmonisasi ini bertujuan untuk mengurangi perbedaan interpretasi dalam penerapan KUHP baru, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan prinsip hukum pidana dan tujuan pembaruannya.

Dendy juga berharap pemerintah lebih aktif dalam memastikan pemahaman yang seragam di kalangan penegak hukum sebelum KUHP mulai diberlakukan.

Ia menekankan bahwa dalam satu tahun terakhir sebelum implementasi, perlu ada intensifikasi kegiatan penyamaan persepsi.

“Pemerintah harus lebih sering mengadakan kegiatan harmonisasi bagi aparat penegak hukum. Dengan persiapan yang maksimal, diharapkan hukum benar-benar dapat menjadi landasan utama dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia,” tutup Dendy.

Baca Lainnya

Mahasiswa KKN UGM Terlibat Kecelakaan Long Boat di Maluku Tenggara, Satu Orang Dilaporkan Meninggal

1 July 2025 - 22:34 WIB

Presiden LIRA Andi Syafrani Soroti Satgas Ormas Bermasalah

28 June 2025 - 17:54 WIB

Menteri Komunikasi Dan Informasi Digital Republik Indonesia, Blank Spot Dan Sinyal Lemah            

26 June 2025 - 14:57 WIB

Kasus Lahan Sport Center Banten Mangkrak di Kejati Banten, Mahasiswa Desak Kejagung Ambil alih

26 June 2025 - 14:35 WIB

Hilang Kendali, Mobil Fortuner Tabrak Pejalan Kaki — Korban Tewas di Tempat

25 June 2025 - 07:47 WIB

STKIP Syekh Manshur Gelar DIKLAT KKN: Dorong Transformasi Sosial dan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

24 June 2025 - 14:15 WIB

Trending di Daerah