NUSAKATA.COM – Seorang pria berinisial MNA (19) nekat menusuk mantan pacarnya, S (19), akibat patah hati. Kejadian tragis itu berlangsung di lantai D1 Blok C35 Mal Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (8/3/2025). Dalam aksinya, MNA dibantu oleh rekannya, FF (19).
Insiden bermula ketika korban, yang bekerja sebagai karyawati toko pakaian, sedang menutup toko bersama temannya.
Tiba-tiba, MNA muncul dan langsung menyerang S dengan senjata tajam, menyebabkan luka berat.
Sehari sebelum penyerangan, MNA telah merencanakan aksinya bersama FF di sebuah warung di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sambil mengonsumsi minuman keras.
Dalam pertemuan itu, MNA menyatakan niatnya untuk menusuk korban dan menawarkan imbalan Rp 2 juta kepada FF untuk mengantarnya ke lokasi kejadian.
Setelah tiba di Thamrin City, MNA langsung menyerang S sebelum melarikan diri. Namun, polisi berhasil menangkapnya di Kalibata, Jakarta Selatan, sementara FF ditangkap di Bekasi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk jaket sweter abu-abu bertuliskan “HOS”, sarung pisau coklat, dan hasil visum korban dari RSCM.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring, menyatakan bahwa barang bukti tersebut memperkuat proses penyelidikan.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi bahwa MNA dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Selain itu, Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat juga diterapkan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.