Home Breaking News Persidangan Pertama Dalam Kasus Penembakan Pemilik Rental Mobil di Tangerang Berlangsung di...

Persidangan Pertama Dalam Kasus Penembakan Pemilik Rental Mobil di Tangerang Berlangsung di Pengadilan Militer

3
0
Perdana sidang militer kasus penembakan bos rental (dok/Ist)

NUSAKATA.COMPengadilan Militer mengadakan sidang pertama terkait kasus penembakan pemilik rental mobil di Tangerang, yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut sebagai terdakwa. Sidang berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025, di Pengadilan Militer II, Jakarta Timur, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang ini bersifat terbuka untuk umum dan menghadirkan tiga terdakwa, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Ketiganya didakwa berdasarkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 337 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasus ini berawal ketika Ajat Supriatna menyewa mobil Honda Brio milik seorang pemilik usaha rental mobil bernama IA. Namun, mobil tersebut kemudian digelapkan dan akhirnya dikuasai oleh seorang oknum anggota TNI AL. Merasa curiga, IA melacak kendaraan tersebut menggunakan GPS dan menemukannya di rest area kilometer 45 Tol Tangerang. Saat IA dan beberapa rekannya mencoba mengambil kembali mobil itu, terjadi keributan yang berujung pada insiden penembakan.

Dalam peristiwa tersebut, IA meninggal dunia, sementara rekannya, Ramli Abu Bakar, mengalami luka-luka. Pengadilan Militer kini menggelar sidang pertama untuk mengusut kasus ini lebih lanjut.

Selama penyelidikan, Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) telah memeriksa 18 saksi yang mengetahui kejadian serta menyita sejumlah barang bukti. Bukti yang dikumpulkan mencakup mobil Daihatsu Sigra, pistol yang digunakan dalam penembakan, lima selongsong peluru, pakaian korban, serta bukti transfer terkait transaksi mencurigakan.

Dengan bukti yang ada, Puspomal terus mendalami kasus ini guna memastikan para pelaku bertanggung jawab dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here