NUSAKATA.COM – Penyanyi Agnez Mo dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak cipta terkait lagu Bilang Saja yang diciptakan oleh Ari Bias. Keputusan ini disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, dalam konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Senin (3/2/2025), mengungkapkan bahwa Agnez Mo telah menampilkan lagu tersebut secara komersial dalam tiga konser tanpa izin dari pencipta lagu.
Atas pelanggaran ini, majelis hakim memerintahkan Agnez Mo untuk membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari tiga pertunjukan pada 2023, yakni di HW Superclubs Surabaya (25 Mei), H-Club Jakarta (26 Mei), dan HW Superclub Bandung (27 Mei), dengan masing-masing penampilan dikenai denda Rp 500 juta berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
Ari Bias, yang bernama asli Ari Sapta Hermawan, mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024 setelah upaya somasi yang ia lakukan tidak mendapat respons dari Agnez Mo.
Di sisi lain, pihak Agnez Mo mengklaim bahwa mereka selalu patuh terhadap aturan, termasuk dalam penggunaan hak cipta lagu. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Agnez Mo terkait putusan tersebut. ***