Menu

Mode Gelap
 

Peraturan Bupati Pandeglang Tentang Pembentukan UPT satuan Pendidikan Sudah Disahkan 

- Nusakata

15 Jan 2025 06:15 WIB


					Peraturan Bupati Pandeglang Tentang Pembentukan UPT satuan Pendidikan Sudah Disahkan (Gambar Ilustrasi) Perbesar

Peraturan Bupati Pandeglang Tentang Pembentukan UPT satuan Pendidikan Sudah Disahkan (Gambar Ilustrasi)

NUSAKATA.COM – Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pandeglang Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan, sudah disahkan.

Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Kepegawaian dan Jabatan, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

Peraturan bupati pandeglang Nomor 84 Tahun 2022 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah serta Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan. Rabu 15/01/2025

Adapun Tujuan UPT Satuan Pendidikan adalah untuk menjamin mutu pendidikan, meningkatkan kompetensi peserta didik, dan mengembangkan keterampilan tenaga kependidikan.

Beberapa tujuan UPT Satuan Pendidikan Menyelenggarakan pembelajaran yang relevan dengan kehidupan nyata.

Menumbuhkan karakter peserta didik yang baik, “Menciptakan budaya belajar yang disiplin dan bertanggung jawab”.

Meningkatkan kompetensi peserta didik dalam menggunakan teknologi, Menjamin kualitas pendidikan vokasi, Meningkatkan pemberdayaan dan keterampilan tenaga kependidikan, Melaksanakan koordinasi, pengawasan, serta pengendalian penyelenggaraan pendidikan.

Serta Melaksanakan administrasi penyelenggaraan pendidikan, Melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap tenaga kependidikan.

Nono selaku Pj. Sekdis Dinas Pendidikan Disdikporan Kabupaten pandeglang mengatakan saat di konfirmasi Jurnalis Nusakata.com, Rabu, (15/1/2025), Ia mengatakan, ini sudah di tanda tangani oleh biro hukum berarti sudah sah.

“Iyah dan sudah dari minggu kemarin ke jakarta,” Ucapnya saat di konfirmasi.

Menurutnya, Hal ini sudah di pelajari secara mendalam Aturan Tersebut sesuai Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan.

1. Daerah adalah Kabupaten Pandeglang.

2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3. Bupati adalah Bupati Pandeglang.

4. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang.

5. Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut UPT Satuan Pendidikan adalah Unit Kerja Non Struktural yang menyelenggarakan pendidikan formal dan Pendidikan nonformal pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga.

6. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal dan jalur Nonformal di Lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga. (Irgi)

Baca Lainnya

BEM Nusantara Banten Desak Pemerintah Awasi Ketat Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat

14 October 2025 - 21:24 WIB

WPR, IPR, Tambang, BEM, MasyarakatAdat

Aktivis Soroti Pembangunan Gapura di Pandeglang, Nilai Tak Prioritaskan Kepentingan Publik

14 October 2025 - 21:02 WIB

ejumlah aktivis yang tergabung dalam gerakan masyarakat sipil melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Senin (14/10/2025).

Pemerintah Desa Pagelaran Menggelar Pelantikan Penjabat Kepala Desa Dan Serah Terima Jabatan

14 October 2025 - 16:13 WIB

Khoerul Muslim Terpilih Sebagai Ketua Umum PC PMII Pandeglang 2025-2026

13 October 2025 - 15:27 WIB

Bangunan Waralaba di Cisata Dipertanyakan Izinnya, Warga Sekitar Protes

13 October 2025 - 13:04 WIB

Formatur Karang Taruna Pandeglang Gelar Rapat Penyusunan Kepengurusan, Siap Songsong Indonesia Emas 2045

13 October 2025 - 10:07 WIB

Trending di Daerah